Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Minta Buruh Timbang Ulang Rencana Demo Penetapan Upah, Puan: Mari Kedepankan Dialog

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 26 Oktober 2021, 02:18 WIB
Minta Buruh Timbang Ulang Rencana Demo Penetapan Upah, Puan: Mari Kedepankan Dialog
Ketua DPR RI, Puan Maharani/Net
rmol news logo Rencana sejumlah organisasi buruh untuk melakukan aksi demonstrasi terkait penetapan upah minimum yang kini disesuaikan dengan UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan menggantikan PP No. 78/2015, mendapat sorotan karena dilakukan di tengah situasi pandem. Dikhawatirkan aksi demo nanti bisa memicu kembali peningkatan kasus Covid-19 di tanah air.

Untuk itu, Ketua DPR RI Puan Maharani berharap para buruh mempertimbangkan kembali rencana tersebut. Meski kondisi pandemi Covid-19 sudah membaik, tapi kerumunan dapat menyebabkan terjadinya penyebaran virus Covid-19.

"Saya berharap kawan-kawan buruh mencari alternatif lain untuk menyampaikan aspirasinya,” kata Puan lewat keterangan tertulisnya, Senin (25/10).

Mantan Menko PMK ini meminta para buruh untuk mengedepankan dialog ketimbang melakukan aksi demonstrasi yang berpeluang menjadi klaster baru penyebaran pandemi Covid-19.

“Mari kedepankan jalan dialog, karena pemerintah pasti akan terbuka untuk menerima masukan. DPR RI juga akan memfasilitasi aspirasi dari kawan-kawan buruh,” ucapnya.

Di sisi lain, Puan menilai rencana kenaikan upah minimum 2022 menjadi bukti keberhasilan penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan pemerintah. Puan mengatakan, langkah antisipasi, treatment, hingga program vaksinasi Covid-19 telah membuahkan hasil positif.

“Adanya rencana pemerintah menaikkan upah minimum menunjukkan pemulihan ekonomi nasional berjalan on the track. Keberhasilan penanganan pandemi Covid-19 telah membuat roda ekonomi kembali berputar, dan DPR akan terus melakukan pengawalan,” tutupnya.

Rencana demo para buruh ini adalah untuk meminta penetapan upah minimum dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda), karena Pemda dinilai memiliki hak untuk menetapkan upah di atas upah minimum yang ditetapkan pemerintah pusat.

Sebab, dengan penerapan metode kalkulasi perhitungan baru, persentase kenaikan upah minimum dianggap berpotensi lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA