Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan terkait dengan pencegahan mobilitas masyarakat selama Nataru.
Di antaranya, SKB Tiga Menteri 712/2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta 3/2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. Dalam beleid tersebut diatur peniadaan cuti bersama tanggal 24 Desember.
Selain itu, ada Surat Edaran Menteri PAN-RB 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021. Di dalamnya terdapat larangan bagi ASN mengambil cuti untuk memanfaatkan momen libur nasional.
"Ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian, pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," ujar Muhadjir dala keterangan tertulisnya pada Rabu (27/10).
Lebih lanjut, Muhadjir meminta agar kementerian/lembaga dan termasuk pemerintah daerah agar menyosialisasikan aturan-aturan tersebut agar pandemi bisa terus dikendalikan.
"Mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer, tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: