Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cegah Lonjakan Covid-19, Dasco Dukung Penghapusan Cuti Nataru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 27 Oktober 2021, 20:14 WIB
Cegah Lonjakan Covid-19, Dasco Dukung Penghapusan Cuti Nataru
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad/RMOL
rmol news logo Keputusan pemerintah menghapus cuti bersama Hari Raya Natal dan tahun baru 2022 sebagai langkah pencegahan munculnya lonjakan kasus Covid-19 sudah tepat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Parlemen akan mendukung langkah baik sebagai pencegahan tersebut.

"Kami mendukung langkah yg dilakukan oleh pemerintah, tentunya langkah diambil untuk melindungi rakyat Indonesia," ujar Sufmi Dasco di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/10).

Dasco meminta keputusan tersebut untuk segera disosialisasikan kepada masyarakat. Supaya, tidak ada keterkejutan saat libur akhir tahun nanti.

"Tentunya kita berharap dengana adanya aturan ini dapat mencegah gelombang ketiga, di mana kejadian lalu tidak kita kehendaki," katanya.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menambahkan, kasus Covid-19 di Indonesia belakangan memang sudah melandai. Tetapi, kewaspadaan pada potensi adanya gelombang ketiga tetap diperlukan.

"Saat ini Covid-19 emang landai, tapi ancaman gelombang ketiga itu sangat meghantui atau kemungkinan ada di Indonesia," pungkasnya.

Pemerintah melakukan langkah-langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19 pascalibur Natal dan tahun baru (Nataru). Di antaranya dengan memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021.

Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri 712/2021, 1/2021, 3/2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Selain itu, terdapat larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA