Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sepakati Tarif Tertinggi PCR, BPKP: Turunnya Harga Bahan Baku di Pasaran Mengubah Struktur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 27 Oktober 2021, 21:39 WIB
Sepakati Tarif Tertinggi PCR, BPKP: Turunnya Harga Bahan Baku di Pasaran Mengubah Struktur
Deputi Kepala BPKP Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto/Repro
rmol news logo Penurunan batas tarif tertinggi tes Polymerase Chain Reaction (PCR) yang diputuskan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mendapat persetujuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Deputi Kepala BPKP Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto menjelaskan, penetapan harga tes usap PCR yang ditetapkan Kemenkes merupakan tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang digelar Senin, 25 Oktober 2021 kemarin.

Atas dasar itu, dijelaskan Iwan, Kemenkes melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir, meminta BPKP untuk melakukan evaluasi atas harga acuan Swab RT PCR.

Dia menjelaskan, penurunan harga Swab RT PCR dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya penurunan harga bahan habis pakai seperti Cover All (Alat Pelindung Diri), harga reagen PCR dan RNA, serta biaya overhead.

"Turunnya harga bahan baku di pasaran membuat struktur harga Swab RT PCR juga mengalami perubahan," ujar Iwan dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Kemenkes RI, Rabu sore (27/10).

Dalam jumpa pers tersebut, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir menyatakan, batas tarif tertinggi tes PCR diputuskan menjadi Rp 275 ribu untuk wilayah Pulau Jawa-Bali, dan Rp 300 ribu untuk di luar wilayah dua pulau tersebut.

Dengan demikian, lanjut Abdul Kadir, semua fasilitas kesehatan dapat mematuhi batasan tarif tertinggi yang telah ditetapkan dengan hasil tes maksimal dikeluarkan 1X24 jam.

Ketetapan ini tertang di dalam Surat Edaran (SE) DIrjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes No. HK02.02/1/3843/2021. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA