Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Sekjen Kominfo: Terus Berjuang Tingkatkan Pelayanan Publik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 27 Oktober 2021, 22:46 WIB
Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Sekjen Kominfo: Terus Berjuang Tingkatkan Pelayanan Publik
Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Mira Tayyiba/Ist
rmol news logo Penghargaan sebagai Badan Publik untuk kategori Informatif yang diterima Kementerian Komunikasi dan Informatika menumbuhkan semangat aparatur di dalamnya untuk terus mewujudkan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Mira Tayyiba, dalam Konferensi Pers tentang Capaian Kementerian Kominfo pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2021, Rabu (27/10).

"Kami sangat mengapresiasi penghargaan kepada Kementerian Kominfo sebagai Badan Publik Kategori Informatif yang telah diberikan Komisi Informasi Pusat melalui Anugerah Keterbukaan Informasi 2021," ujar Mira.

Pengahargaan yang diberikan Komisi Informasi Pusat (KIP) RI ini memberi nilai keterbukaan informasi kepada Kemenkominfo sebesar 98,21, sehingga dibeirkan penghargaan dengan kategori Keterbukaan Informasi Publik. Nilai tersebut diperoleh berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Tahun 2021.

Dengan pencapaian tersebut, menurut Mira Kemenkominfo berhasil mempertahankan predikat sebagai Badan Publik dengan predikat informatif sejak tahun 2019. Bahkan katanya, kementerian yang kini dipimpin Johnny G. Plate ini mampu mempertahankan predikat tersebut dengan nilai lebih tinggi dibandingkan sebelumnya, yaitu 90,51 pada tahun 2020.


"Penghargaan itu menunjukkan Kementerian Kominfo menjadi salah satu badan publik yang menerapkan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," tuturnya.

Selain itu, lanjut Mira, penghargaan ini juga sekaligus menjadi 'cambuk' dan trigger bagi Civitas Kominfo untuk terus meningkatkan pelayanan dan pengelolaan informasi publik kepada masyarakat.

Karena itu dia memastikan Kominfo akan terus berupaya memberikan layanan informasi publik yamg terbaik sebagai bagian dari percepatan transformasi digital yang sudah dilakukan selama masa pandemi.

Misalnya, diunkap Mira, banyak langkah inovasi instrumen kerja dan penerapan teknologi digital agar tetap bisa memberikan pelayanan kepada publik. Termasuk penyebaran informasi  untuk mendukung suksesnya perjuangan melawan pandemi.

Karena itu, Mira menekankan bahwa keterbukaan informasi yang diatur secara khusus dalam UUD RI 1945, dan berawal dari disahkannya Amandemen ke-2 UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 2000, menjadi tonggak kerja Kemenkominfo.

"Yakni di dalam Pasal 28 huruf f yang berbunyi, 'Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia'," ungkapnya.

Pasal tersebut, tambah Mira, menjadi dasar disusunnya Rancangan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yang pada awal penyusunannya dikenal dengan RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik, dan mulai dibahas antara DPR dengan Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Kominfo, mulai tahun 2005.

"Hingga akhirnya disahkan pada tahun 2008 sebagai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)," demikian Mira. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA