Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Abdul Wahid Dicekal, KAKI Kalsel Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kabupaten HSU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 27 Oktober 2021, 22:59 WIB
Abdul Wahid Dicekal, KAKI Kalsel Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kabupaten HSU
Direktur LSM KAKI Kalsel, Akhmad Husaini/Ist
rmol news logo Pencekalan ke luar negeri kepada Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid (AW) yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didukung Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan.

Pasalnya, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pencekalan terhadap AW dilakukan KPK guna mempercepat penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU tahun 2021-2022.

"Benar (KPK) telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhitung mulai 7 Oktober 2021 hingga enam bulan ke depan terhadap satu orang saksi atas nama AW," ujar Ali Fikri kepada wartawan Rabu (27/10).


Tindakan pencegahan atau pelarangan tersebut diperlukan untuk pengumpulan alat bukti oleh penyidik KPK. Khususnya ketika dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.

Terpisah, Direktur LSM KAKI Kalsel, Akhmad Husaini menyampaikan apresiasinya dan terima kasih atas kerja KPK yang sudah melakukan pencekalan kepada Bupati HSU.

"Kami atas nama masyarakat Kalsel mendukung penuh kerja kerja KPK dalam menindaklanjuti OTT yang dilakukan KPK di HSU, hingga sampai pada ditetapkannya Bupati HSU sebagai tersangka," ujar Akhmad Husaini, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (27/10).

Terkait kasus ini, LSM KAKI Kalsel sudah menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/10).

Kata Akhmad Husaini, aksi tersebut dilakukan guna mendesak KPK serius menindaklanjuti OTT yang dilakukan di Kabupaten HSU dan menuntut KPK menetapkan Bupati HSU sebagai tersangka.

Dalam kasus ini KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten HSU dan telah menetapkan tiga orang tersangka.

Mereka di antaranya Direktur CV Hanamas Marhaini, Direktur CV Kalpataru Fachriadi, dan Kepala Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara Maliki. Sedangkan Bupati HSU masih berstatus saksi dalam kasus ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA