Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ujang Komarudin, Adi Prayitno, dan Refly Harun Dinilai Mumpuni Jadi Jubir Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 28 Oktober 2021, 08:30 WIB
Ujang Komarudin, Adi Prayitno, dan Refly Harun Dinilai Mumpuni Jadi Jubir Presiden
Presiden Joko Widodo/Net
rmol news logo Posisi Jurubicara (Jubir) Presiden disarankan tidak diisi oleh orang dengan kapasitas ecek-ecek. Sebab tugas mereka adalah penyambung lidah presiden kepada rakyat.

Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam mengatakan, Jubir Presiden merupakan kepanjangan tangan presiden yang harus sejalan dengan apa yang diinginkan oleh presiden.

"Untuk itu, harus mampu mewakili kerja dan keinginan presiden untuk disampaikan kepada publik. Jangan sampai jubir melebih-lebihkan atau bahkan mengurangi capaian yang sudah dilakukan oleh presiden," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (28/10).

Fadjroel Rachman sendiri kata Saiful, saat menjadi Jubir Presiden, belum dapat menyampaikan secara baik apa yang menjadi capaian presiden melalui kinerjanya.

Atas dasar itu, Saiful merasa ambibu apakah kepindahannya menjadi dutabesar bisa disebut naik kelas atau sebatas “dibuang” karena presiden tidak puas.

Lebih lanjut, Saiful Anam berharap jubis pengganti Facjroel adalah soso yang tidak hanya cerdas, tapi juga pintar dalam menyampaikan capaian dan juga keinginan-keinginan presiden.

Secara konkret, Saiful Anam menyebut tiga nama yang cocok. Mereka adalah pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin, pengamat politik dari UIN Jakarta Adi Prayitno, dan pakar hukum tata negara Refly Harun.

"Ketiganya saya kira sangat mumpuni dalam mengemban amanah sebagai pengganti Fadjroel yang kini dipercaya sebagai Dubes," pungkas Saiful. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA