Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Periksa Mantan Wagub Lampung, KPK Telusuri Penentuan Pemenang Proyek di Pemkab Lampura

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 28 Oktober 2021, 09:18 WIB
Periksa Mantan Wagub Lampung, KPK Telusuri Penentuan Pemenang Proyek di Pemkab Lampura
Lambang KPK/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi bernama Syahbudin dan Raden Syahril dari pihak swasta di Lapas Klas IIA Kalianda, Lampung Selatan, Rabu (27/10).

Mereka diperiksa untuk didalam mengenai dugaan pemenang dan pemenang dan persentase fee proyek diatur langsung oleh adik mantan Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangku Negara (ATMN).

Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan Selasa (26/10). Di mana penyidik memeriksa dua saksi di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung. Yaitu, Sri Widodo selaku Wakil Bupati Lampung Utara periode 2014-2019; dan Bachtiar Basri selaku Wakil Gubernur Lampung periode 2014-2019.

"Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya berbagai proyek pekerjaan di beberapa Dinas pada Pemkab Lampung Utara yang telah diatur dan ditentukan pemenangnya oleh tersangka ATNM sebagai perwakilan dari Agung Ilmu Mangkunegara," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis pagi (28/10).

Penyidik turut menelusuri adanya pemberian persentase fee atas pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut yang nilainya sudah diatur oleh tersangka yang merupakan adik dari Agung Ilmu Mangkunegara.

"Disertai adanya pemberian persentase fee atas pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut," pungkas Ali.

Pada Jumat lalu (15/10), KPK resmi menahan Akbar selaku ASN yang juga merupakan adik dari Bupati Lampura periode 2014-2019, Agung Ilmu Mangkunegara.

Perkara ini merupakan perkara pengembangan dari perkara sebelumnya yang menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Agung dan Syahbudin selaku Kepala Dinas PUPR Lampura. Perkara keduanya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.

Tersangka Akbar sebagai representasi atau perwakilan dari Agung, di mana Akbar berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampura untuk kurun waktu tahun 2015-2019.

Dalam setiap proyek dimaksud, Akbar dengan dibantu Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung dilakukan pemungutan sejumlah uang atau fee atas proyek-proyek di Lampura.

Selanjutnya, realisasi penerimaan fee tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbudin, Raden Syahril, Taufik Hidayat dan pihak terkait lainnya kepada tersangka Akbar Tandaniria untuk diteruskan ke Agung Ilmu.

Selama kurun waktu 2015-2019, tersangka Akbar bersama-sama dengan Agung, Raden Syahril, Syahbudin, Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampura.

Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Agung, tersangka Akbar diduga juga turut menikmati sekitar Rp 2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA