Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bagi DPD, Hukuman Mati Koruptor Asabri dan Jiwasraya Memberi Rasa Keadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 29 Oktober 2021, 07:27 WIB
Bagi DPD, Hukuman Mati Koruptor Asabri dan Jiwasraya Memberi Rasa Keadilan
Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin/Net
rmol news logo Langkah Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara korupsi dua perusahaan asuransi plat merah PT Jiwasraya dan PT Asabri mendapat dukungan dari DPD RI.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mengaku sangat menghargai dan memahami pertimbangan hukum Jaksa Agung. Bahkan menurutnya hal itu sangat mewakili kehendak masyarakat, terutama para nasabah dari kedua lembaga keuangan tersebut.

"Ini terobosan hukum yang penting dalam memastikan efek jera bagi para kejahatan keuangan yang sejak lama beroperasi di negeri ini. Saya kira ini wacana yang mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, meskipun sangat berat dan membutuhkan banyak pertimbangan atau kajian lebih lanjut,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (28/10).

Meskipun wacana hukuman mati tidak begitu populis di kalangan aktivis HAM dan hukum positif lainnya, sebagai negara hukum yang berdaulat, pemerintah melalui institusi kejaksaan berhak menuntut secara lebih tegas terhadap setiap kejahatan yang merugikan keuangan negara maupun masyarakat.

"Kita sepakat bahwa, kejahatan keuangan seperti Korupsi merupakan ekstraordinary crime yang sangat merugikan keuangan negara dan masyarakat. Aturan ancaman pidana mati terhadap tindak pidana korupsi dan tindak pidana ekonomi seperti ini dikategorikan sebagai tindak pidana khusus. Sehingga sangat beralasan jika institusi kejaksaan mempertimbangkan wacana hukuman mati tersebut,” sambungnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA