Salah satu pihak yang melakukan gugatan, Damai Hari Lubis selaku Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB) pun memberikan apresiasi atas putusan MK tersebut.
"Majelis Hakim MK masih sehat dalam hal terkait JR (
judicial review) UU 2/2020 atau UU Covid-19," ujar Damai kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/10).
Damai menjelaskan, selain melanggar asas culfa yang harus berlaku, akan mengakibatkan tidak ada efek jera pada pelaku dan calon pelaku jika UU Corona tetap dibiarkan. Tak hanya itu, pasal kekebalan hukum yang tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) Perppu 1/2020 akan menimbulkan kecemburuan sosial para pejabat negara.
"Risikonya jika dibiarkan akan bermunculan 'kecemburuan sosial' para pejabat negara dan atau pejabat tinggi negara setingkat menteri, bahkan presiden. Maka pasal yang memuat pejabat tidak bisa dituntut pidana jika lalai merugikan keuangan negara akan membuahkan preseden buruk," jelas Damai.
"Mewakili Aliansi Anak Bangsa, kami ucapkan apresiasi kepada MK," pungkas Damai.
Salah satu poin gugatan yang dikabulkan MK adalah Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang didalamnya memuat pejabat terkait tidak bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana jika terjadi kerugian negara.
MK mengubah Pasal 27 ayat (1) yang sebelumnya berbunyi:
Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.MK menilai, poin tersebut membuat tertutup kemungkinan pelaku penyalahgunaan kewenangan terhadap keuangan negara dalam UU a quo dilakukan penuntutan baik secara pidana dan/atau perdata.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK mengubah Pasal 27 ayat (1) menjadi:
“
Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undanganâ€.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: