Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kominfo Perkuat Regulasi, Dorong Transformasi Industri Pertelevisian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 30 Oktober 2021, 01:38 WIB
Kominfo Perkuat Regulasi, Dorong Transformasi Industri Pertelevisian
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate/Ist
rmol news logo Adopsi teknologi digital secara holistik bagi seluruh pelaku industri di tanah air, termasuk pelaku industri pertelevisian, Terus didorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan hal itu dilakukan melalui dukungan untuk konvergensi industri media dan penciptaan fair level of playing field.

"Upaya penciptaan fair level of playing field dan konvergensi industri media terus dilakukan melalui beragam kebijakan yang melibatkan beragam pemangku kepentingan terkait," ungkap Menkominfo dalam Pembukaan Kongres VI Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia (IJTI) di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat (29/10).

Menurut mantanLegislator Partai Nasdem ini, melalui UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menargetkan penyelesaian akhir program migrasi penyiaran televisi analog ke digital melalui Analog-Switch-Off (ASO) pada 2 November 2022.

Katanya, digitalisasi penyiaran dirancang sebagai cara untuk mendayagunakan frekuensi seefisien mungkin sehingga tercipta koeksistensi di ruang digital antara penyelenggara penyiaran dan hadirnya pendatang baru di industri media yakni Over the Top (OTT).

"Dan secara khusus menciptakan ruang lebih luas bagi digital broadcasters dalam menghadapi ekosistem kompetisi media digital melalui tata kelola dan pemanfaatan multiplexing (MUX) yang lebih efisien dan berdaya saing," ucapnya.

Selain penguatan regulasi di dalam negeri, Johnny menyatakan Pemerintah juga secara konsisten melakukan studi komparasi praktik-praktik negara lain untuk mendukung pertumbuhan industri media secara berkelanjutan di era transformasi digital.

"Salah satu yang menjadi perhatian adalah perkembangan kebijakan banyak negara untuk menyetarakan posisi industri media konvensional dengan para penyelenggara konten, atau yang biasa dikenal dengan Publishers’s Rights," tuturnya.

Johnny menilai koeksistensi media di ruang digital menjadi penting untuk menempatkan posisi industri pers setara dengan pengelola platform digital.

Menurutnya, meski silver bullet bukan untuk memastikan ekosistem industri pers yang independen dan keberlanjutan, ketentuan publisher rights merupakan salah satu alternatif kebijakan publik.

"Ini yang menempatkan posisi industri pers setara dengan pengelola platform digital dengan jumlah pengguna yang besar," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA