Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Itikad Baik dalam UU Corona Hanya Bisa Diuji di Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 31 Oktober 2021, 10:57 WIB
Itikad Baik dalam UU Corona Hanya Bisa Diuji di Pengadilan
Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie M. Massardi/Net
rmol news logo Penambahan frase “itikad baik” oleh Mahkamah Konstitusi dalam Pasal 27 ayat 1 UU 2/2020 hasil dari uji materi Perppu 1/2020 menjadi perdebatan publik. Pasalnya, berbekal dalih “itikad baik”, biaya program pemulihan ekonomi nasional tidak bisa disebut bukan merupakan kerugian negara.

Bagi Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie M. Massardi cara untuk menguji itikad baik itu hanya bisa dilakukan saat aparat penegak hukum memproses dugaan korupsi dan  kerugian negara dalam penanganan pandemi Covid-19.

Secara khusus yang ada dalam Perppu Covid-19, kata Adhie, harus dibuktikan melalui pengadilan.

"Jadi segala macam bentuk itikad baik itu di dalam tindak pidana itu tidak ada. Karena itikad baik itu hanya bisa terbukti di persidangan," tegasnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (31/10).

Penyelidik maupun penyidik aparat penegak hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung maupun Kepolisian harus bertindak terlebih dahulu. Setelah itu, baru ketahuan apakah ada itikad baik atau tidak dalam kasus tersebut.

“Jadi nanti di pengadilan baru kelihatan apakah ini ada itikad baik atau tidak," jelas Adhie.

Menurutnya, di dunia hukum terkait itikad baik sudah terjadi di Indonesia. Misalnya seperti kasus pembunuhan.

"Nanti kan di pengadilan terbukti apakah dia membela diri atau melakukan pembunuhan berencana, kan beda," kata Adhie mencontohkan.

Dengan demikian, Adhie kembali menyampaikan agar aparat penegak hukum tetap bekerja melakukan penyelidikan dan penyidikan jika ada dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran penanganan pandemi Covid-19 dan ekonomi nasional.

"Iya, korupsi-korupsi itu harus ditindak. Nanti kalau terbukti itikad baik berarti diampuni secara hukum. Jadi yang menentukan ada itikad baik atau tidak itu biar pengadilan. Bukan penyelidik atau penyidik, karena dia tidak punya kemampuan untuk menilai itu," pungkas Adhie. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA