Begitu kata Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (Puskod) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN Satu) Tulungagung, Dian Ferricha saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (31/10).
â€Kalau adanya dukungan dari KPK terkait ini, maka menunjukkan bahwa KPK tidak hanya melakukan penindakan pada kasus korupsi saja, melainkan lebih pada penekanan atas upaya pencegahan korupsi," ujar Ferricha.
Dengan adanya kajian tersebut, maka penerapan hukuman mati dalam penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) menjadi langkah serius oleh aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penegakan hukum formil pada pendekatan efek jera.
"Namun jangan sampai mengabaikan aspek HAM, perlu adanya kualifikasi yang ketat untuk penentuan hukuman mati. Sah-sah saja mengkaji hal tersebut tapi hindari pelanggaran HAM karena di Indonesia masih mengenal ancaman hukuman mati," jelas Ferricha.
Apalagi, kasus Jaksa Pinangki menjadi preseden bahwa APH harus lebih komitmen pada penegakkan hukum formil.
"Serta pola penghukuman efek jera hingga pengawasan atas eksekusi hukuman," pungkas Ferricha.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: