Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemnaker Gerak Cepat Tangani Platform Digital yang Semena-mena Denda Karyawan Magang RP 500 Ribu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 01 November 2021, 00:33 WIB
Kemnaker Gerak Cepat Tangani Platform Digital yang Semena-mena Denda Karyawan Magang RP 500 Ribu
Ilustrasi/Net
rmol news logo Perlakuan semena-mena perusahaan platform digital kepada karyawan magang viral di media sosial.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sebuah akun Twitter @taktekbum memposting kisah seorang karyawan magang yang mengakui sedang bekerja di Campuspedia didenda hingga Rp 500 ribu karena mengundurkan diri

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) langsung melakukan gerak cepat terkait informasi ini, dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan platform digital bernama Campuspedia tersebut.

Direktur Pemagangan Kemnaker, Ali Hapsah mengatakan, berdasarkan hasil sidak yang dilakukan menunjukkan bahwa infromasi yang beredar di Twitter itu benar adanya.

Bahkan kata dia, pihak perusahaan juga memangkas gaji karyawan magang jika performanya kurang. Padahal, gaji yang diberikan kepada mereka hanya Rp 100 ribu per bulan.

"Dari penjelasan CEO Campuspedia, Akbar Maulana, kami mendapatkan informasi bahwa memang benar. Tapi hal yang berkaitan dengan denda Rp500 ribu memang diakui pernah terjadi seperti itu," kata Ali melaui keterangan tertulis, Minggu (31/10).

Ali menjelaskan, peserta magang yang didenda merupakan mahasiswa yang sebenarnya tidak menjadi konsen Kemnaker untuk menindaklanjuti.

Karena katanya, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 6/2020 disebutkan, pemagang yang diurusi Kemnaker menyasar pencari kerja dan pekerja untuk meningkatkan kompetensinya.

"Meskipun demikian, kita tetap memberikan arahan agar aturan yang ada di Permenaker bisa menjadi acuan, sehingga hasil yang diharapkan dari proses magang itu betul-betul bisa didapatkan," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA