Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hadirkan Mantan Bupati Lamteng, Jaksa KPK Telusuri Perkara DAK yang Libatkan Azis Syamsuddin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 01 November 2021, 11:18 WIB
Hadirkan Mantan Bupati Lamteng, Jaksa KPK Telusuri Perkara DAK yang Libatkan Azis Syamsuddin
Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju/RMOL
rmol news logo Mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa dihadirkan di sidang terdakwa Stepanus Robin Pattuju yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang (1/11).

Di awal sidang, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa Mustafa dihadirkan untuk mengusut perkara yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

Pada hari ini, tim JPU menghadirkan empat orang saksi. Yaitu, mantan Bupati Lamteng, Mustafa; Ahmad Junaedi selaku mantan Ketua DPRD Lamteng; Taufik Rahman selaku mantan Kadis Bina Marga Pemkab Lamteng; dan Aan Riyanto selaku mantan pegawai Dinas Bina Marga Pemkab Lamteng.

"Kami menghadirkan 4 orang saksi di luar berkas ini dalam kapasitas terkait dengan dakwaan kami pada poin b, yaitu terkait atas perkara yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado," ujar salah satu Jaksa KPK, Senin siang (1/11).

Perkara yang dimaksud adalah terkait penyelidikan KPK di Lamteng, yaitu perkara pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD-P Kabupaten Lamteng tahun anggaran 2017.

Pada sidang hari ini, hanya dua saksi yang hadir langsung di ruang sidang, yaitu saksi Taufik dan Aan. Sedangkan saksi Mustafa dan Ahmad Junaedi bersaksi melalui virtual. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA