Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Panggil Pejabat Pemkab Kuansing dan Pihak Swasta sebagai Saksi Bupati Andi Putra

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 01 November 2021, 13:43 WIB
KPK Panggil Pejabat Pemkab Kuansing dan Pihak Swasta sebagai Saksi Bupati Andi Putra
Plt Jubir penindakan KPK, M. Ali Fikri/Net
rmol news logo Pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) dan pihak perusahaan dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kuansing, Provinsi Riau.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (1/11), penyidik memanggil 10 orang sebagai saksi untuk Bupati Kuansing, Andi Putra (AP)

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura No.13, Pekanbaru, Provinsi Riau," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (1/11).

Saksi-saksi yang dipanggil yaitu, Agus Mandar selaku Pj Sekda Pemkab Kuansing; Irwan Nazif Kabag Perekonomian Sumber Daya Alam Setda Pemkab Kuansing; Paino Harianto selaku Senior Manager PT Adimulya Agrolestari;    Rudy Ngadiman alias Koko selaku Staf PT Adimulya Agrolestari.

Selanjutnya, Fahmi Zulfadli selaku Staf Legal PT Adimulya Agrolestari; Yuhartaty selaku Staf PT Adimulya Agrolestari; Riana Iskandar selaku Staf PT Adimulya Agrolestari; Syahlevi selaku Kepala Kantor PT Adimulya Agrolestari; Indrie Kartika Dewi    selaku PNS Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau; dan Joharnalis selaku Sopir.

Dalam perkara ini, Bupati Kuansing, Andi Putra (AP) telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan Sudarso (SDR) selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) sebagai tersangka pemberi suap.

Dari hasil penyelidikan, PT AA sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari Bupati.

Untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT AA yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yabg dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024 nanti.

Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU tersebut adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dadi HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi.

Agar persyaratan tersebut terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Bupati Andi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Bupati Andi. Dalam pertemuan tersebut, Bupati Andi menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen kredit koperasi prima anggota (KKPA( untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp 2 miliar.

Diduga telah terjadi kesepakatan antara Bupati Andi dan Sudarso terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut.

Atas kesepakatan itu, pada September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama sebagai tanda kesepakatan oleh Sudarso kepada Bupati Andi uang sebesar Rp 500 juta.

Selanjutnya pada Selasa (18/10) bertepatan saat OTT KPK, Sudarso diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Bupati Andi dengan menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA