Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah Batalkan PCR Jadi Syarat Penerbangan, PPP: Jangan Diubah Lagi!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 01 November 2021, 15:08 WIB
Pemerintah Batalkan PCR Jadi Syarat Penerbangan, PPP: Jangan Diubah Lagi<i>!</i>
Ilustrasi tes PCR/Net
rmol news logo Setelah menuai banyak kritikan, pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi, akhirnya menghapus syarat tes PCR bagi pengguna transportasi udara. Kini, masyarakat dapat menggunakan hasil tes antigen sebagai syarat menggunakan jasa penerbangan.

Menurut Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi, pemerintah telah plin-plan dalam mengeluarkan kebijakan.

"Fraksi PPP menyayangkan sikap pemerintah yang berubah-ubah dalam membuat syarat perjalanan menggunakan pesawat udara sehingga membingungkan masyarakat. Apalagi syarat PCR memberatkan dari aspek harga,” ucap Awiek, sapaan akrabnya, melalui keterangannya, Senin (1/11).

Namun demikian, anggota Komisi VI DPR RI ini mengapresiasi pemerintah yang membatalkan kebijakan tersebut. Ia berharap ke depan pemerintah tidak lagi membuat kebijakan yang berubah-ubah.

“Terbaru pemerintah tidak lagi menjadikan PCR sebagai syarat penerbangan di Jawa Bali, namun cukup dengan antigen. Tentu ini patut diapresiasi. Namun ke depannya jangan berubah-ubah lagi. Pemberlakuan syarat bisa mengacu pada level PPKM setiap daerah,” tegasnya.

Awiek pun meminta pemerintah tidak lagi membuat bingung masyarakat lewat kebijakan yang kerap berubah-ubah. Hal ini dapat membuat persepsi miring di masyarakat terkait adanya kepentingan bisnis dalam tes PCR.

“Jangan sampai ada kesan pemerintah lebih membela kepentingan pelaku bisnis kesehatan dalam hal ini PCR. Jangan sampai ada kecurigaan publik bahwa alat PCR terlanjur diiimpor sehingga harus didukung oleh kebijakan yang tarik ulur,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA