Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Apresiasi Pencabutan Aturan PCR untuk Penerbangan, Pimpinan DPR RI: Ini Bantu Pelayanan Transportasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 01 November 2021, 16:59 WIB
Apresiasi Pencabutan Aturan PCR untuk Penerbangan, Pimpinan DPR RI: Ini Bantu Pelayanan Transportasi
Ilustrasi tes PCR/Net
rmol news logo Kewajiban masyarakat untuk melakukan tes PCR sebagai syarat untuk melakukan perjalanan udara telah resmi dicabut oleh pemerintah. Langkah tersebut diapresiasi banyak kalangan masyarakat, termasuk para anggota parlemen.

Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar, juga mengapresiasi langkah tersebut. Dirinya bersyukur pemerintah telah mencabut kebijakan mewajibkan masyarakat melakukan tes PCR untuk bisa menggunakan jasa penerbangan.

"Sudah dicabut ya? Alhamdulillah. Ini, kita bersyukur,” ucap Cak Imin usai acara harlah ke-22 Fraksi PKB DPR RI, di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/11).

Ketua Umum PKB ini menambahkan, tes antigen seharusnya bisa menjadi rujukan bagi pemerintah untuk dapat mendeteksi seseorang terpapar Covid-19 atau tidak sebelum melakukan PCR.

“Kita tuntut untuk itu karena apa? PCR digunakan ketika sudah ada indikasi dari antigen. Kalau reaktif di antigen, diyakinkan dengan PCR. Ini akan membantu pelayanan transportasi,” jelasnya.

Ia pun berharap dunia penerbangan bisa kembali stabil setelah makin banyak masyarakat yang berpergian dengan pesawat terbang.

"Ini luar biasa, langkah yang sangat tepat, soal akurasi gunakan PCR untuk follow up-nya. Nah dengan demikian, industri penerbangan tidak terganggu, transportasi tidak macet. Langkah luar biasa, kita apresiasi,” demikian Cak Imin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA