Diberitakan sebelumnya, keluarga korban dugaan pencabulan akan membuat laporan ke MKD siang ini.
"Mereka sedang meeting, nanti selesai meeting ya InsyaAllah saya mendampingi mereka, tapi saya tidak masuk karena mereka aja," ujar Direktur Eksekutif Etos Indonesia Institute, Iskandarsyah kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (1/11).
Saat ini, kata Iskandarsyah, korban dugaan pencabulan sudah berada di rumah aman di bawah UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak ( P2TP2A).
"Kebetulan dari awal saya yang menarik anak ini, saya lindungi anak ini sampai hari ini anak ini dalam posisi aman sudah di rumah aman dalam lindungan UPT P2TP2A," terangnya.
Iskandarsyah membenarkan bahwa kasus tersebut terjadi pada 2016 saat korban berusia 14 tahun. Pada sisi lain, dia membantah kabar bahwa korban saat ini sudah berkeluarga.
"Kalau berkeluarga si korban belum, masih anak anak. Saat ini usianya (lahir) 2002 berarti 21 tahun, waktu peristiwa itu di 2016 di usia 14 tahun sampai tahun 2019," katanya.
Iskandarsyah mengatakan pelaku adalah legislator Partai Amanat Nasional (PAN) berinisial MM.
"Inisialnya MM, karena kita masih menghormati azas praduga tidak bersalah, partainya saya sebut Partai Amanat Nasional," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: