Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Minta Draf RUU TPKS Dilengkapi Naskah Akademik, Politikus PKS: Ini Bentuk Tertib Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 03 November 2021, 06:46 WIB
Minta Draf RUU TPKS Dilengkapi Naskah Akademik, Politikus PKS: Ini Bentuk Tertib Hukum
Anggota Badan Legislasi Fraksi PKS DPR RI, Bukhori Yusuf/Ist
rmol news logo Draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) seharusnya dilengkapi dengan Naskah Akademik agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan DPR. Pasalnya, mayoritas anggota panitia kerja (panja) RUU TPKS belum menerima salinan Naskah Akademik draf RUU TPKS dari pihak pengusul.

Hal ini disampaikan anggota Badan Legislasi Fraksi PKS DPR RI, Bukhori Yusuf, yang menyebut ketentuan mengenai Naskah Akademik setidaknya telah diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) dan Peraturan DPR tentang Tata Tertib.

Menurut Pasal 1 Ayat (11) UU No. 12/2011, Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

Lanjut Bukhori, kewajiban menyertakan naskah akademik dalam penyusunan RUU disebutkan di Pasal 43 Ayat (3) UU No. 12/2011, yang menyatakan rancangan undang-undang yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD harus disertai naskah akademik.

Penyertaan naskah akademik dikecualikan bagi RUU APBN, penetapan Perppu, dan pencabutan Perppu sebagaimana disebutkan di Pasal 43 Ayat (4).

Selanjutnya di Pasal 126 Peraturan DPR tentang Tata Tertib juga diterangkan, anggota, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi dalam mempersiapkan RUU terlebih dahulu menyusun naskah akademik mengenai materi yang akan diatur dalam RUU.

“Pentingnya penyertaan naskah akademik, selain untuk membaca sinopsis dari RUU, adalah sebagai bentuk tertib hukum. Sehingga, pihak pengusul tidak bisa asal bunyi tanpa adanya basis argumen yang jelas. Karena itu kami meminta agar draf RUU ini segera dilengkapi dengan Naskah Akademik,” papar Bukhori dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS di Badan Legislasi, Senin (1/11). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA