Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sambut Baik Putusan MK Soal UU Corona, KMPK: Sinyal Agar Pemerintah dan DPR Tidak Diktator

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 05 November 2021, 16:26 WIB
Sambut Baik Putusan MK Soal UU Corona, KMPK: Sinyal Agar Pemerintah dan DPR Tidak Diktator
Sekjen Komite Penggerak KMPK, Auliya Khasanofa/Net
rmol news logo Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan perkara nomor 75/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian UU 2/2020 tentang Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sekjen Komite Penggerak KMPK, Auliya Khasanofa mengatakan, meskipun MK tidak menyatakan seluruh UU Covid-19 bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana yang dimohonkan pengujian formil, namun KMPK memandang bahwa constitutional correction yang dilakukan oleh MK sudah cukup baik dalam memitigasi moral hazard, free rider, dan conflict of interest penyelenggara negara dalam penanganan UU Covid-19.

Putusan MK ini, kata dia, menjadi sinyal bagi Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU untuk tidak melaksanakan constitutional dictatorship yang menciderai demokrasi.

Atas dasar itu, permohonan pengujian UU Covid-19 ini merupakan kemenangan bagi KMPK dan seluruh masyarakat Indonesia. Berkenaan dengan hal tersebut, KMPK tetap mendesak pemerintah untuk mematuhi tenggat masa keadaan darurat selama dua tahun (sampai dengan 30 Maret 2022), dan agar setelah itu tidak menjadikan masa darurat untuk mengatur anggaran.

"Tetap meminta DPR dan BPK untuk mengaudit pengeluaran keuangan negara untuk penanggulangan Covid-19," kata Auliya saat membacakan keterangan pers KMPK secara virtual, pada Jumat sore (5/11).

Selain itu, KMPK juga meminta Pemerintah betul-betul menggunakan uang rakyat (APBN dan APBD) bagi kepentingan rakyat, sehingga rakyat tidak membiayai sendiri penanggulangan Covid-19, seperti untuk Test Swab PCR, dan lain-lain.

"Pemerintah dan DPR harus tunduk pada konstitusi dalam penyelanggaraan mekanisme penganggaran keuangan negara," pungkasnya.

KMPK sendiri diprakarsai oleh sejumlah tokoh bangsa antara lain Ketua Komite Pengarah Prof Din Syamsuddin, Ketua Komite Penggerak Dr. Marwan Batubara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA