Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kumpulkan Bukti, Penahanan Dodi Reza Alex Noerdin di Rutan KPK Diperpanjang 40 Hari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 05 November 2021, 16:43 WIB
Kumpulkan Bukti, Penahanan Dodi Reza Alex Noerdin di Rutan KPK Diperpanjang 40 Hari
Plt. Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Masih perlu waktu mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Musin Banyuasin (Muba) non-aktif, Dodi Reza Alex Noerdin.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka Dodi dkk untuk masing-masing selama 40 hari ke depan.

"Terhitung mulai 5 November 2021 sampai dengan 14 Desember 2021," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat sore (5/11).

Untuk tersangka Dodi kata Ali, ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Tersangka Herman Mayori (HM) selaku Kadis PUPR Kabupaten Muba ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Selanjutnya, Eddi Umari (EU) selaku Kabid SDA yang juga PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih; dan Suhandy (SUH) selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

"Perpanjangan penahanan ini dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka dimaksud," pungkas Ali.

Dodi dan tersangka lainnya ditangkap oleh KPK saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (15/10) di wilayah Muba, Sumatera Selatan (Sumsel).

Dalam perkara ini, Pemkab Muba pada 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan bantuan keuangan provinsi yang terdiri dari bantuan Gubernur (Bangub) di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Muba.

Untuk melaksanakan berbagai proyek tersebut, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Muba agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa.

Di antaranya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.

Selain itu, Bupati Dodi juga telah menentukan adanya prosentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba yaitu 10 persen untuk Dodi,  -5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.

Untuk TA 2021 pada bidang sumber daya air Dinas PUPR Muba, perusahaan milik tersangka Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek. Yaitu, rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar.

Selanjutnya, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar; dan normalisasi Danau Ulak Ria, Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Total komitmen fee yang akan diterima oleh Bupati Dodi dari Suhandy dari empat proyek tersebut sekitar Rp 2,6 miliar.

Sebagai realisasi pemberian komitmen fee oleh Suhandy atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut.

Diduga Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Bupati Dodi melalui Herman dan Eddi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA