Menurut Ketua Tim Advokat KMPK Syaiful Bakhri, adanya frasa "itikad baik" dalam putusan MK tersebut akan memudahkan hakim di pengadilan untuk menyimpulkan kepatutan hukum.
Syaiful mengurai, "iktikad baik" dalam hukum pidana adalah sebuah rencana kejahatan yang dilakukan dengan sebuah perencanaan, tetapi perencanaan jahat ini disebabkan karena diketahui oleh orang banyak.
Maka. kata Syaiful, meskipun belum terjadi kerugian apapun, tetapi permulaan perbuatannya sudah diketahui jahat, maka itu bisa masuk dalam kategorisasi "iktikad buruk".
"Kalau perbuatannya itu terjadi sempurna maka Hakim dengan mudah dapat menyimpulkan ini adalah sebuah itikad buruk yang melanggar kedaulatan kepatutan dalam sebuah hukum. Berikutnya melanggar UU," kata Syaiful saat jumpa pers virtual KMPK pada Jumat sore (5/11).
Jadi, sambungnya, jika didapati melanggar UU maka itu sudah pasti ada "iktikad buruk". Sehingga, dalam pembuktian hukum sangat mudah untuk bisa dijelaskan. Baik itu dalam tahap penyidikan, penuntutan, hingga pemidanaan oleh hakim.
"Banyak sekali kasus-kasus seperti ini, jadi tidak sulit untuk membuktikan itikad buruk," kata mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini.
Ditambahkan Syaiful, selama ini misalnya, pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu sudah jelas mengacu UU Tipikor. Jika itu dilanggar maka dapat menimbulkan kerugian negara.
"'Dapat' saja, ini belum ada kerugian negara, sudah termasuk di dalamnya (melanggar UU Tipikor)," tukasnya.
Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan perkara nomor 75/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian UU 2/2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
KMPK sendiri diprakarsai oleh sejumlah tokoh bangsa antara lain Ketua Komite Pengarah Prof Din Syamsuddin, Ketua Komite Penggerak Dr. Marwan Batubara, Ketua Tim Advokat KMPK Syaiful Bakhri, dan sejumlah tokoh lainnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.