Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tegak Lurus UU, Andika Perkasa Tidak Ingin TNI Campuri Urusan Kementerian Lain

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 06 November 2021, 13:31 WIB
Tegak Lurus UU, Andika Perkasa Tidak Ingin TNI Campuri Urusan Kementerian Lain
Jenderal Andika Perkasa saat fit and proper test dengan Komisi I DPR RI sebagai calon Panglima TNI/RMOL
rmol news logo Jenderal Andika Perkasa memastikan akan menjalankan tugas dengan berpedoman UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia jika dipercaya menjadi Panglima TNI.

Hal tersebut disampaikan Jenderal Andika Perkasa saat memaparkan misi sebagai calon Panglima TNI dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi I DPR RI.

"Mission statement saya tidak ingin keluar dari UU 34 tentang TNI," ujar Jenderal Andika di ruang Rapat Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/11).

Bahkan, Andika Perkasa juga tak mau militer mengambil tugas lembaga atau kementerian lain dan tetap berpedoman pada undang-undang.

"Kami lakukan ini dengan benar-benar berpegang peraturan perundangan. Jangan kelebihan. Harapan saya juga tidak akan mengambil sektor kementerian atau lembaga lain," sambung Andika.

Secara umum, dikatakan Jenderal Andika, ada tiga pokok tugas yang akan menjadi prioritasnya ketika menjabat sebagai Panglima TNI nantinya.

"Menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI berdasarkan Pacasila dan UUD 1945 dan melindungi segenap bagsa dan seluruh tumpah darah," terangnya.

Selain itu, ada beberapa fokus utama, yakni bagaimana melaksanakan tugas-tugas TNI dengan lebih mengembalikan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tugas yang kami laksanakan memang sudah sesuai UU, tapi detail implementasinya masih banyak kelemahan dan itu menjadi prioritas utama saya," tutup Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA