Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nama Erick Thohir Bisa Melejit Jika Kasus PCR Hanya Isu Pembunuhan Karakter

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 07 November 2021, 18:17 WIB
Nama Erick Thohir Bisa Melejit Jika Kasus PCR Hanya Isu Pembunuhan Karakter
Pakar komunikasi politik, Emrus Sihombing/Net
rmol news logo Isu bisnis PCR yang melibatkan sejumlah menteri justru berpotensi membuat nama Menteri BUMN Erick Thohir melejit jelang Pilpres 2024.

Pakar komunikasi politik, Emrus Sihombing mengatakan bahwa sejauh ini dia belum mendengar Erick Thohir. Namun jika dianalisa berdasarkan potensi suatu saat ada keinginan maju, maka ada dua kemungkinan yang bisa terjadi.

“Kemungkinan pertama, kalau memang pengelolaan PCR ini ada penyimpangan, maka saya pikir orang-orang yang terkait tersebut akan mempunyai persepsi tidak baik dari publik,” urainya kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Minggu (7/11).

Sementara kemungkinan kedua adalah sebaliknya. Jika Erick Thohir dalam kepemilikan saham di perusahaan yang mengelola PCR tidak terindikasi penyimpangan, maka namanya akan terdongkrak.

“Karena apa? Orang tersebut dinilai oleh publik sebagai political victim, atau korban politik atau pembunuhan karakter. Jadi, itu justru melejit. Karena diposisikan "teraniaya”,” tegasnya.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menegaskan bahwa Erick Thohir sudah tidak lagi aktif dalam bisnis Yayasan Adaro Bangun Energi, yang secara bisnis terafiliasi dengan PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI). Di satu sisi, saham Adaro dalam PT GSI hanya sebesar 6 persen.

Sementara berdasarkan data yang dihimpun Kementerian BUMN, jumlah PCR di Indonesia hingga saat ini mencapai 28,4 juta. Sementara GSI hanya di angka 700.000 atau 2,5 persen.

“Jadi 97,5 persen lainnya dilakukan pihak lain. Jadi kalau dikatakan bermain, kan lucu ya, 2,5 persen gitu,” ujarnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA