Ketua Frakasi Partai Nasdem Ahmad Ali menyampaikan kalau adanya aturan yang memberatkan para nelayan kecil tersebut seharusnya tidak perlu dipertahankan.
"Peraturan apapun itu ketika menjadi beban bagi rakyat tidak sepantasnya dipertahankan. Sambil kita melakukan kajian, kita meminta untuk dicabut," tegas Ahmad Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/11).
Ali menegaskan, Nasdem tidak setuju dengan peraturan yang tetap menjadikan nelayan sebagai objek pajak yang berlipat. Terus terang, sambung Ali, PP 85/2021 itu sangat membebani para nelayan kecil.
"Kami punya Fraksi Nasdem, kemudian Komisi IV yang membidangi itu. Setelah kajian selesai, kita akan melakukan upaya-upaya legislasi. Kewenangan kita untuk menyuarakan itu terus menerus,†ucapnya.
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem itu menyadari dan memahami bahwa negara harus mampu mengelola pendapatan negara. Tapi tentunya tidak bisa hanya dengan melihat sebuah potensi kemudian harus menjadi objek.
"Saya salah satunya yang terlibat dalam proses UU Cipta Kerja kemarin, di sana banyak sekali kemewahan yang diberikan negara, yang ditawarkan kepada investor. Termasuk pemberian bebas pajak sekian tahun dan lain-lain,â€ujarnya.
Ali menambahkan di dalam UU Cipta Kerja terdapat klausul yang membebaskan pajak kendaraan (nol persen). Artinya, terang dia, kalau itu menjadi suatu kebijakan yang dianggap mampu menggeliatkan perekonomian, maka menjadi sangat tidak adil kalau rakyat, termasuk nelayan kecil yang hidup dengan menangkap ikan sebagai mata pencaharian, kemudian dijadikan objek pajak berlipat.
"Nah, itu sangat ditentang oleh Nasdem,†imbuhnya.
Ali meyakini PP 85/2021 bakal dicabut oleh Presiden Jokowi. Sebab, Jokowi adalah presiden yang mendengarkan aspirasi rakyat.
"Insya Allah presiden akan mendengarkan ini. Saya berkeyakinan ketika ini menjadi hal yang memberatkan masyarakat akan dicabut. Sebab, ini bukan hal pertama ketika peraturan yang dianggap memberatkan rakyat dicabut,â€demikian Ali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: