Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Barikade 98 Tagih Janji Jokowi Beri Gelar Pahlawan buat Pejuang Reformasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 09 November 2021, 22:29 WIB
Barikade 98 Tagih Janji Jokowi Beri Gelar Pahlawan buat Pejuang Reformasi
Barikade 98 saat menyampaikan keterangan pers mendesak pemberian gelar pahlawan bagi pejuang reformasi 98/Ist
rmol news logo Menjelang Hari Pahlawan yang jatuh pada tanggal 10 November, Barikade 98 menuntut dan menagih janji Presiden Joko Widodo untuk memberikan gelar pahlawan nasional kepada 4 pejuang reformasi 1998 yang merupakan mahasiswa Universitas Trisaksi.

Keempat mahasiswa Trisakti itu menjadi korban saat aksi menuntut Presiden Soeharto untuk mundur dari jabatannya. Hingga kini, keempat 4 pejuang Reformasi 98 itu belum mendapat gelar pahlawan nasional dari Pemerintah. Adapun keempat mahasiswa Trisakti yang menjadi pejuang reformasi 98, yakni Elang Mulya Lesmana, Hafidin Royan, Hendriawan Sie, dan Heri Hartanto.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Barikade 98, Julianto Hendro Cahyono mengatakan bahwa keempat pejuang reformasi 98 yang menjadi korban itu harus diberikan gelar pahlawan nasional, agar bisa masuk dan ditulis dalam buku sejarah yang ada di pendidikan sekolah formal. Sehingga para pelajar baik di tingkat SD, SMP hingga SMA bisa mengetahui sejarah aksi pergerakan mahasiswa saat melengserkan Soeharto dari jabatan Presiden RI.  

"Selama ini kita melihat buku sejarah di sekolah SD, SMP dan SMA, sama sekali tidak ditulis pergerakan mahasiswa. Padahal ditulisnya disitu cuman lengsernya Soeharto. Sementara lengsernya Soeharto itu kan ada rangkaian pergerakan yang dipimpin mahasiswa. Dan itu tidak ditulis secara benar sesuai fakta," kata Julianto Hendro dalam keterangan pers di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (9/11).

Julianto menegaskan, pemberian gelar pahlawan nasional bagi keempat pejuang Reformasi Universitas Trisakti, serta Tragedi Semanggi 1 dan 2 merupakan hutang sejarah yang harus dituntaskan, apalagi sudah ada janji dari Presiden Jokowi untuk direalisasikan. Setelah keempat mahasiswa pejuang reformasi 98 diberikan gelar pahlawan nasional, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat memasukan kedalam kurikulum baru di tingkat pendidikan formal.

"Memasukan dalam kurikulum buku sejarah dari SD, SMP, dan SMA, yang harus dimuat sebagai bagian sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang ditulis secara benar sesuai fakta yang terjadi," ucap Julianto.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA