Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Presiden PKS Cocok dengan Usulan Benny Harman, Partai Peserta Pemilu Bisa Usung Capres

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 10 November 2021, 14:38 WIB
Presiden PKS Cocok dengan Usulan Benny Harman, Partai Peserta Pemilu Bisa Usung Capres
Presiden PKS Ahmad Syaikhu/Net
rmol news logo Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut baik usulan Wakil Ketum Umum Partai Demokrat Benny K. Harman yang menyatakan bahwa semua partai politik yang lolos jadi peserta pemilu bisa mengusung capres di pilpres. Alasannya, lantaran pileg dan pilpres digabung di tahun 2024.

Demikian disampaikan Presiden PKS Ahmad Syaikhu kepada wartawan di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu siang (10/11).

"Ya setuju dengan itu. Artinya, itu kan berarti menyamakan Presidential Threshold dengan Parliamentary Threshold," kata Syaikhu.

Menurut Syaikhu, jika Presidential Threshold dengan Parliamentary Threshold disamakan di angka 4 atau 5 persen. Maka akan banyak kandidat atau Capres di Pilpres 2024 nanti.

"Kita yakin kok bahwa tokoh-tokoh negeri ini juga banyak yang punya kemampuan dan penerimaan publiknya juga bagus," tuturnya.

"Cuma, karena enggak bisa tampil karena enggak ada partai yang bisa mengusung, terhalang dengan Presidential Threshold yang terlalu tinggi," demikian Syaikhu.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman memunculkan gagasan baru saat dirinya mendapat pertanyaan tentang siapa yang bisa mengajukan capres dan cawapres di saat Pilpres dan Pileg digelar serentak. Menurutnya, setiap parpol yang lolos jadi peserta pemilu seharusnya bisa mengusung calon presiden dan wapres.

“Tentu semua parpol yang dinyatakan lolos ikut pemilu oleh KPU berhak ajukan capres dan cawapres itu. Masuk akal bukan?” ujar politisi Demokrat itu lewat akun Twitter pribadi Senin malam (8/11). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA