Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tersangka Sejak 2018, KPK Resmi Tahan Petinggi Adhi Karya Dono Purwoko

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 10 November 2021, 16:54 WIB
Tersangka Sejak 2018, KPK Resmi Tahan Petinggi Adhi Karya Dono Purwoko
KPK resmi menahan tersangka Dono Purwoko (DP) selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (AK) Persero Tbk/RMOL
rmol news logo Ditetapkan tersangka pada 2018 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka Dono Purwoko (DP) selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (AK) Persero Tbk.

Dono Purwoko menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa Sulawesi Utara (Sulut) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) TA 2011.

"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2018," ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (10/11).

Sebelumnya kata Karyoto, KPK juga telah menetapkan beberapa orang tersangka. Di antaranya, Duddy Jocom (DJ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri (AKPA); dan Adi Wibowo (AW) selaku Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (WK) Persero Tbk.

"Setelah memeriksa 113 saksi dan untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka DP selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 10 November 2021 sampai dengan 29 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Karyoto.

Perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA