Dono Purwoko menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa Sulawesi Utara (Sulut) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) TA 2011.
"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2018," ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (10/11).
Sebelumnya kata Karyoto, KPK juga telah menetapkan beberapa orang tersangka. Di antaranya, Duddy Jocom (DJ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri (AKPA); dan Adi Wibowo (AW) selaku Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (WK) Persero Tbk.
"Setelah memeriksa 113 saksi dan untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka DP selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 10 November 2021 sampai dengan 29 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Karyoto.
Perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: