Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini penyidik memanggil seorang saksi, yaitu I Dewa Ayu Rai Widyastuti selaku Kabag Perencanaan Strategis Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Kamis pagi (11/11).
Sebelumnya, usulan dan pengurusan DID di Kabupaten Tabanan Bali mulai ditelusuri penyidik dengan memeriksa seorang saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (5/11).
Saksi yang dimaksud yaitu, I Dewa Nyoman Wiratmaja selaku dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Udayana yang juga merupakan Staf Khusus (Stafsus) Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan juga sebagai Stafsus Bupati Tabanan periode 2016-2021.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai usulan dan pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan, Bali," jelas Ali.
Selain itu, saksi tersebut juga didalami terkait adanya komunikasi intensif untuk pengurusan tersebut dengan pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini. Pada Kamis (28/10), KPK mengumumkan sedang melakukan penyidikan perkara ini meskipun belum mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di kantor lingkungan Pemkab Tabanan Bali pada Rabu (27/10). Beberapa kantor yang digeledah yakni Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara dimaksud.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: