Dalam putusannya, MA menolak gugatan Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum kubu KLB pimpinan Moeldoko, terkait Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Adapun di PTUN Jakarta, sedang berlangsung persidangan perkara register 154/G/2021/PTUN-JKT tentang gugatan yang dilayangkan pihak KLB Deli Serdang terhadap keputusan Kemenkumham Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tertanggal 18 Mei 2020.
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaki Mahendra Putra mengatakan, keputusan MA itu seharusnya bisa menjadi rujukan hakim PTUN.
"Keputusan penolakan dari MA terhadap
judicial review-nya Yusril itu, semoga jadi referensi dan juga rujukan bagi kasus hukum, bagi proses di PTUN ini," kata Herzaki di PTUN Jakarta, Rawamangun, Jakarta, Kamis (11/11).
Bagi Herzaki, Partai Demokrat tetap meyakini keadilan di Indonesia masih ada dan akan terus berdiri tegak.
"Tentu kemenangan dan perjuangan, kebenaran dan juga kemenangan akal sehat dan hati nurani dan serta keadilan kemarin semoga bisa juga tercemin nanti di sini," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.