Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di Persidangan PTUN, Saksi Kemenkumham Pastikan Gugatan Moeldoko Cs Kadaluarsa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 11 November 2021, 15:05 WIB
Di Persidangan PTUN, Saksi Kemenkumham Pastikan Gugatan Moeldoko Cs Kadaluarsa
Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat Mehbob/RMOL
rmol news logo Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan gugatan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pimpinan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, sudah kadaluarsa.

Gugatan perkara register 154/G/2021/PTUN-JKT tentang gugatan yang dilayangkan pihak KLB Deli Serdang terhadap Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tertanggal 18 Mei 2020.

Kuasa Hukum Partai Demokrat Mehbob mengatakan, kepastian bahwa gugatan itu terkategori kadaluarsa disampaikan saksi dari Kemenkumham yakni Dian Puji Simatupang.

"Tadi ada di perkara 154 ini tadi ada dua saksi yang dihadirkan oleh Kemenkumham yaitu saksi ahli yaitu Dian Puji Simatupang yang mana tadi dia menjelaskan bahwa gugatan ini sudah masuk unsur kadaluarsa," kata Mehbob usai persidangan di PTUN Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (11/11).

Dijelaskan Mehbob, dalam aturan perundang-perundangan menyatakan bahwa seharusnya keberatan atas hasil pengesahan Kemenkumham harus dilakukan maksimal 10 hari dari waktu yang diberikan.

"Fakta tadi diungkap di persidangan bahwa terhadap objek gugatan itu penggugat tidak pernah memberikan surat keberatan Kemenkumham atau upaya banding kepada Presiden," terangnya.

Selain fakta bahwa gugatan yang diajukan kubu Moeldoko Cs sudah kadaluarsa, saksi fakta yang dihadirkan DPP Partai Demokrat, Cellica Nurrachadiana juga membantah adanya klaim AD/ART Demokrat baru diketahui pada 31 Maret 2020.

"Terbukti bahwa dalam gugatannya dia seolah-olah baru tahu pengesahan AD/ART tanggal 31 Maret itu sudah terbantahkan, karena tahun 2020 sudah menikmati tentang SK itu," tuturnya.

"Jadi kelihatan gugatan ini dalam proxy akal-akalan yang dikomandai oleh KSP Moeldoko," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA