Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hukuman Edhy Prabowo Diperberat, Mahfud MD: Ini Berita Baik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 11 November 2021, 16:29 WIB
Hukuman Edhy Prabowo Diperberat, Mahfud MD: Ini Berita Baik
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD/RMOL
rmol news logo Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo disambut positif oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.

Bagi Mahfud MD, putusan majelis hakim yang menjatuhkan Edhy Prabowo dengan hukuman sembilan tahun penjara dalam kasus suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) akan menjadi tonggak kesadaran tentang bahayanya praktik rasuah.

"Ini berita baik. Mudah-mudahan kesadaran tentang bahayanya korupsi terhadap sendi kedaulatan negara menjadi kesadaran kolektif di Mahkamah Agung," jelas Mahfud MD di akun Twitternya, Kamis (11/11).

Meski demikian, Mahfud memastikan tidak akan ikut campur dalam putusan hukum yang menjerat mantan politisi Partai Gerindra itu.

"Yang berwenang memutus itu sepenuhnya MA. Saya menyambut baik vonis ini sebagai hormat dan harapan kepada MA. Tapi saya tak boleh ikut campur terhadap kewenangan MA dalam menilai dan memutus," demikian Mahfud MD.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PT DKI menyatakan Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Majelis Hakim PT DKI yang diketuai oleh Haryono dan sebagai Hakim Anggota yaitu, Mohammad Lutfi dan Singgih Budi Prakoso. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA