Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MoU KPK-Unnes, Firli Bahuri: Pendidikan Senjata Paling Ampuh Mengubah Dunia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 12 November 2021, 14:36 WIB
MoU KPK-Unnes, Firli Bahuri: Pendidikan Senjata Paling Ampuh Mengubah Dunia
Penandatangan kerja sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Universitas Negeri Semarang (Unnes)/RMOL
rmol news logo Demi membangun budaya antikorupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani kerja sama dengan Universitas Negeri Semarang (Unnes).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Penandatanganan nota kesepahaman atau MoU ini dilakukan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dan Rektor Unnes, Prof Fathur Rokhman di Kampus Unnes, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (12/11).

Nota kesepahaman tersebut bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama dalam pemberantasan korupsi secara efektif dan efisien sesuai kewenangan dan kapasitas masing-masing.

Usai menandatangani kerja sama, Firli selanjutnya memberikan kuliah umum di depan para mahasiswa. Dikatakan Firli, perguruan tinggi memiliki peran penting dalam membangun integritas dan budaya antikorupsi melalui proses pembelajaran di kampus.

"Kampus tidak bisa dilepaskan dari proses pembelajaran dan pendidikan. Pembangunan integritas dilakukan melalui pendidikan sebagai senjata yang paling ampuh untuk mengubah dunia," ujar Firli.

Dengan pendidikan, diharapkan akan mengubah sikap, perilaku, dan budaya yang permisif terhadap korupsi menjadi budaya antikorupsi.

"Mudah-mudahan dengan spirit Unnes sebagai rumah ilmu pengembang peradaban akan muncul budaya peradaban antikorupsi," kata Firli.

MoU tersebut meliputi pendidikan antikorupsi, perbaikan tata kelola universitas, pengkajian dan penelitian, sosialisasi dan kampanye antikorupsi, narasumber dan ahli, pertukaran informasi dan data, serta kerja sama lainnya sesuai kesepakatan para pihak.

Firli menjelaskan, KPK lahir atas perjuangan masyarakat, termasuk mahasiswa. UU 30/2002 tentang KPK, lahir dari amanat Pasal 41 UU 31/1999 yang di dalamnya terdapat semangat UU 28/1999, yaitu mewujudkan pemerintahan bebas KKN.

Melalui pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi, diharapkan budaya tersebut menjadi karakter kuat yang tertanam pada tiap individu, kelompok, hingga menjadi kultur bangsa.

Sementara itu, Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman menyambut baik penandatangan MoU dengan KPK yang merupakan pembaruan kerjasama yang sebelumnya diteken pada 2006. Ia berharap MoU menjadi langkah strategis mewujudkan visi Unnes dan upaya pengembangan tridarma perguruan tinggi.

"MoU ini memantapkan Unnes menjadi yang terdepan dalam mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi," pungkas Prof Fathur. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA