Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bermuatan Kepentingan, Pembahasan RUU BPK Harus Ditunda Dulu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Minggu, 14 November 2021, 21:22 WIB
Bermuatan Kepentingan, Pembahasan RUU BPK Harus Ditunda Dulu
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah/Net
rmol news logo Rancangan Undang Undang Badan Pemeriksa Keuangan (RUU BPK) yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas DPR RI tahun 2021 tak mendapat kata sepakat dari sejumlah elemen publik.

Salah satunya dari pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah, yang menduga RUU tersebut sebagai bagian dari skenario memuluskan perpanjangan masa jabatan anggota BPK yang telah menjabat dua kali.

Dia mendesak agar DPR RI menunda terlebih dahulu pembahasan revisi UU 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Harus dihold (tunda) dulu RUU BPK ini karena khawatir akan ada banyak kepentingan kelompok atau partai politik jika tetap dilanjutkan," kata Trubus kepada awak media, Minggu (14/11).

Secara umum, Trubus mendorong DPR tidak menjadi alat kepentingan pihak-pihak tertentu dalam hal penyusunan UU, sehingga harusnya peraturan yang ditelurkan berdasarkan pada kepentingan masyarakat secara luas.

Trubus pun menyarankan agar DPR RI sebaiknya memprioritaskan tahapan seleksi pemilihan anggota BPK yang habis jabatannya pada April 2022.

Apalagi katanya, surat tertanggal 18 Oktober 2021 No: 159A/S/I/10/2021 dari BPK perihal Pemberitahuan akan berakhirnya masa jabatan Ketua BPK dan Anggota BPK sudah masuk di DPR RI. Maka, menurutnya, surat tersebut harus ditindak lanjuti terlebih dahulu.

Pasalnya, anggota BPK yang habis masa jabatannya pada April 2022 di antaranya yakni Agung Firman Sampurna dan Isma Yatun.

"Suratnya itu kan sudah masuk di DPR RI maka harus prioritaskan tahapan pemilihan anggota BPK terlebih dahulu, agar tidak ada kecurigaan publik jika ngotot revisi UU BPK, selain itu menurut aturan surat dari BPK harus ditindak lanjuti dulu," katanya.

Mengacu pada Pasal 5 UU BPK, anggota BPK memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA