Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Permendikbudristek 30/2021 Bahaya, Nasir Djamil: Nadiem Test The Water atau Sudah Disusupi Kelompok Seks Bebas?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 15 November 2021, 11:40 WIB
Permendikbudristek 30/2021 Bahaya, Nasir Djamil: Nadiem <i>Test The Water</i> atau Sudah Disusupi Kelompok Seks Bebas?
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil/Ist
rmol news logo Aturan soal kasus kejahatan seksual sejatinya sudah cukup dengan pasal-pasal yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Keberadaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek (Permendikbudristek) Nomor 30/2021 tentang pencegahan kekerasan seksual di kampus yang dikeluarkan Menteri Nadiem Makarim pun dianggap rentan melegalkan seks bebas.

"Sebenarnya yang dikhawatirkan okeh Permendikbud itu soal kekerasan yang mendapat persetujuan. Kan bahaya ini,” kata anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (15/11).

Dia menambahkan, aturan mengenai tindak kekerasan seksual sudah diatur secara detail oleh aparat penegak hukum melalui undang-undang yang ada saat ini, slaah satunya KUHP. Sehingga, tak perlu lagi Nadiem mengeluarkan aturan teknis tentang kejahatan seksual.

"Sepertinya Mendikbud ingin test the water. Bahkan boleh jadi, Mendikbud dalam pandangan mereka (publik) telah 'disusupi' oleh kelompok yang pro dengan kebebasan seksual,” kritiknya.

Oleh sebab itu, dibanding memunculkan polemik baru, Menteri Nadiem diminta bekerja sesuuai dengan visi dan misi presiden.

"Agar tidak tersesat di jalan, sebaiknya Mendikbud kembali ke jalan yang lurus, yakni jalan yang telah terbentang dalam visi dan misi Presiden Jokowi,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA