Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jadwal Pemilu 2024 Menggantung, DPD RI Desak Revisi UU 7/2017 Kembali Masuk Prolegnas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 15 November 2021, 16:50 WIB
Jadwal Pemilu 2024 Menggantung, DPD RI Desak Revisi UU 7/2017 Kembali Masuk Prolegnas
Rapat Kerja Komite I dengan Bawaslu RI membahas perspektif Bawaslu terhadap rencana penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, di Gedung B DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin, 15 November/Repro
rmol news logo Revisi Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) kemali disarankan untuk kembal masuk ke dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas).

Komite I DPD RI menjadi satu yang tak hanya menginginkan UU Pemilu masuk Prolegnas, tapi juga memyoroti kemandirian Penyelenggara Pemilu yang diatur di dalamnya.

Wakil Ketua Komite I Fernando Sinaga mengatakan, pihaknya melihat ada tarik ulur antara Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu dan Pilkada terkait penjadwalan Hari Pemungutan Suara.

"Pemilu dalam UU Penyelenggaraan Pemilu, telah diatur terkait kewenangan KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI sebagai penyelenggara pemilu dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki," ujar Fernando pada Rapat Kerja Komite I dengan Bawaslu RI membahas perspektif Bawaslu terhadap rencana penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, di Gedung B DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (15/11).

Sementara itu, Ketua Komite I Fachrul Razi menegaskan bahwa DPD RI harus mendorong kembalinya revisi UU Pemilu masuk ke dalam prolegnas. Selain itu, penundaan tanggal penetapan pemilu dan pilkada tahun 2024 harus segera dikordinasikan dengan KPU Bawaslu.

"Jika UU Pemilu tidak direvisi dan masuk prolegnas maka permasalahan yang lalu akan terulang kembali," katanya.

Menurut Fachrul, DPD RI punya kepentingan besar terkait pelaksanaan pemilu. Karena, jika UU Pemilu tidak segera direvisi maka bisa mengancam demokrasi.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komite I Filep Wamafma menilai, selain meningkatkan SDM penyelenggara pemilu, pemerintah juga harus memperhatikan kesejahteraan para penyelenggara pemilu karena pekerjaan mereka berat dan penuh resiko.

"Pekerjaan para penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu ini sangat berat. Harus dihargai pengabdian mereka karena pekerjaan mereka penuh resiko," tuturnya menambahkan.

Sejauh ini, terdapat dua usulan yang mengemuka terkait jadwal hari pemungutan suara pemilu. Yakni, usulan dari KPU RI pada tanggal 21 Februari 2024. Kemudian usulan kedua datang dari pemerintah yang menginginkan hari h pemungutan suara Pemilu 2024 pada 15 Mei 2024.

Sementara itu, hari pemungutan suara untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 diusulkan berlangsung pada 27 November. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA