Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Permendikbudristek 30/2021 Buka Celah Praktik Asusila, Muhammadiyah Minta Direvisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 15 November 2021, 17:41 WIB
Permendikbudristek 30/2021 Buka Celah Praktik Asusila, Muhammadiyah Minta Direvisi
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof Dadang Kahmad/Net
rmol news logo Ketentuan kontroversial yang terkandung dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi terus menuai kontroversi.  

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof Dadang Kahmad mengkritisi Permendikbudristek tersebut.

Menurutnya, niat dan semangat positif untuk mencegah dan melawan kekerasan seksual di dunia pendidikan harus benar-benar tercermin dalam pasal-pasal peraturan menteri yang diundangkan pada 3 September 2021 itu.

“Kita sepakat bahwa kekerasan seksual adalah suatu kejahatan yang menjadi musuh bersama. Oleh karena itu kita semua berkomitmen mencegah dan melawannya,” kata Dadang Kahmad, Senin (15/11).

Guru Besar Sosiologi Agama Universitas Muhammadiyah Bandung dan Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Jawa Barat ini menegaskan, PP Muhammadiyah telah mencermati secara seksama isi Permendikbudristek 30/2021.

Tim PP Muhammadiyah, kata dia, menengarai adanya beberapa pasal kontroversial yang mengandung celah bagi munculnya praktik-praktik asusila yang mengarah pada kebebasan seksual.

“Kebebasan seksual itu jelas-jelas bertentangan dengan norma agama dan etika Pancasila,” ujaf Dadang.

Para tokoh dan ormas sosial-keagamaan seperti Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Majelis Ormas Islam (MOI) pun mengkritisi substansi Permendikbud tersebut dan menyarankan agar pasal-pasal yang problematis itu dapat diperbaiki.

Atas dasar itu, Dadang berharap, sikap kritis itu tidak diartikan bahwa Muhammadiyah dan ormas-ormas Islam lainnya tengah melawan berbagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di dunia pendidikan.

Di antara pasal yang sangat problematis itu ialah Pasal 5 ayat 2 dan 3. Kedua ayat dalam pasal tersebut mengandung ketentuan yang berpotensi menimbulkan multitafsir dan sangat rentan disalahgunakan untuk praktik-praktik yang bertentangan dengan moral agama dan nilai Pancasila.

Dadang mengingatkan bahwa frasa “tanpa persetujuan korban” dalam Pasal 5 ayat 2 dan 3 Permendikbudristek 30/2021 dapat dipahami secara beragam, bahkan dapat dimaknai sebaliknya, yakni mendorong praktik asusila dalam bentuk kebebasan seksual yang dilakukan atas dasar suka sama suka dan persetujuan bersama.

Pasal tersebut seolah berlepas tangan terhadap praktik-praktik asusila yang didasarkan pada persetujuan dan tanpa paksaan.

Padahal, dunia pendidikan kita, terutama perguruan tinggi, memikul tanggung jawab yang sama untuk mencegahnya.

“Muhammadiyah sudah sejak lama berkomitmen untuk secara serius melawan dan mencegah kekerasan seksual di berbagai institusi di lingkungan Muhammadiyah, baik di berbagai kampus perguruan tinggi Muhammadiyah, sekolah, maupun amal usaha Muhammadiyah," tuturnya.

Dadang menambahkan, lembaga pendidikan Muhammadiyah tidak hanya mementingkan kecerdasan intelektual, tetapi juga menekankan pentingnya moral dan pemahaman keagamaan yang memadai.

Dadang menguraikan, Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (PTMA) yang jumlahnya mencapai 176 di seluruh pelosok tanah air dan luar negeri, bahkan menambahkan Tri Dharma Pergruan Tinggi menjadi tetapi Catur Dharma.

Satu Dharma lainnya yang hanya ada di PTMA ialah Al-Islam dan Kemuhammadiyahan.

Itu artinya, aspek keagamaan menjadi perhatian khusus Muhammadiyah, dalam rangka mendorong pemahaman agama dan akhlak mulia bagi kalangan civitas akademika di seluruh PTMA.

“Jadi komitmen memberantas kekerasan seksual di lembaga pendidikan, bagi Muhammadiyah bukan hanya isu temporal, tetapi sudah terintegrasi dalam kurikulumnya yang khas," katanya.

Dadang menegaskan, upaya mengkritisi kebijakan yang tertuang dalam Permendikbudristek 30/2021 itu tidak akan melunturkan komitmen Muhammadiyah dalam mencegah dan melawan fenomena kekerasan seksual di Indonesia.

Kata Dadang, justru sebaliknya, sikap kritis tersebut dilakukan untuk menutup rapat-rapat celah praktik asusila kebebasan seksual di kampus.

“Mari berantas kekerasan seksual, dan cegah kebebasan seksual,” demikian Dadang Kahmad.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA