Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gerakan Kawan Erick Minta KPK Segera Tangkap Harun Masiku dan Madam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 15 November 2021, 22:53 WIB
Gerakan Kawan Erick Minta KPK Segera Tangkap Harun Masiku dan Madam
Gerakan Kawan Erick di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Senin (15/11)/Repro
rmol news logo Buronan kasus suap PAW PDI Perjuangan KPU Sumsel, Harun Masiku, dan juga pihakerkait yang dilabeli madam diminat untuk segera ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permintaan tersebut lahir dari sebuah gerakan yang mengatasnamakan diri sebagai Kawan Erick.

Koordinator Kawan Erick, Baby Herlina mengatakan, sejumlah anggotanya hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Senin (15/11) dan diterima secara langsung oleh pihak lembaga antirasuah.

"Ketua KPK jangan tebang pilih kasus dan wajib yang namanya Harun Masiku serta Madam harus ditangkap," ujar Herlina dalam keterangannya, Senin (15/11).

Herlina menjelaskan, KPK tidak boleh ikut politik praktis dan dikendalikan oleh partai besar sementara disisi lain kasus korupsi dana bansos Covid-19 belum tuntas diselesaikan sesuai janji Ketua KPK serta Harun Masiku yang juga belum kunjung ditangkap.

"KPK harus fokus jangan ikuti pesanan partai politik tertentu yang punya agenda ke Pilpres 2024 dengan memanfaatkan kekuatan KPK menumbangkan lawan politik lainnya dengan isu mafia PCR," katanya.

Herlina menandaskan Kawan Erick akan melakukan konsolidasi bersama elemen anti korupsi agar Harun Masiku segera bisa ditangkap.

"Diharapkan Ketua KPK bisa fokus menuntaskan kasus korupsi dana bansos Covid-19 dimana madam sampai para elit politik lainnya hilang dalam dakwaan KPK. Sementara untuk isu mafia PCR tidak perlu ditindak lanjuti," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA