Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Undang-Undang Pemerintah Aceh Masuk Prolegnas Jangka Panjang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 16 November 2021, 04:52 WIB
Undang-Undang Pemerintah Aceh Masuk Prolegnas Jangka Panjang
Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Azhar Abdurrahman/RMOLAceh
rmol news logo Pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) akhirnya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka panjang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

“Dalam revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh itu ada beberapa pasal yang diubah dan dihapus,” jelas Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Azhar Abdurrahman, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin (15/11).

Azhar kemudian menyebutkan pasal yang akan diubah, diantaranya pasal yang memuat syarat pencalonan kepala daerah. Sedangkan yang dihapus, pasal tentang pencalonan kepala daerah melalui jalur perseorangan hanya satu kali saja.

Hal itu, dilakukan DPR RI setelah adanya judicial review<.i> ke Mahkamah Konstitusi (MK). Maka petitum MK bahwa pasal Undang-Undang Pemerintah Aceh Masuk Prolegnas Jangka Panjang.

"Kami Komisi I sudah melakukan rapat awal yang selanjutnya membuat tabel Daftar Isian Masalah (DIM), baik yang sudah masuk Petitum MK dan hasil kajian tim advokasi UUPA yang pernah dibentuk," ujar Azhar Abdurrahman.

Selanjutnya, DPR Aceh juga bakal mengirim tabel DIM tersebut ke seluruh komponen masyarakat untuk memberi masukan (komponen 2) tersebut. Lalu mengirimkan ke seluruh pengurus DPW atau DPD partai politik nasional maupun lokal, seluruh pengurus ormas, serta advokat yang ada di Aceh.

"Kemudian ke organisasi keagamaan, lembaga Wali Nanggroe, universitas, akademisi, Pemerintah Kab/kota untuk dibahas bersama dengan DPRK-nya, dan pegiat NGO HAM dan seterusnya," tutup dia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.