Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai, SK tersebut terindikasi melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 dan b.
Kemudian Permendagri 134/2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah.
"Maka dari itu, kami dari CBA meminta Jaksa Agung, ST Burhanudin segera memanggil Walikota Cilegon karena pengangkatan tenaga ahli walikota tidak punya payung hukum yang kuat," kata Uchok kepada wartawan, Selasa (16/11).
Berkenaan dengan pengangkatan tenaga ahli tersebut, Kabag Hukum Pemkot Cilegon, Agung Budi Prasetya sudah mengklarifikasinya bahwa keputusan walikota sudah mengacu pada peraturan yang berlaku.
Namun apa yang disampaikan Kabag Humas Pemkot Cilegon itu dianggap menyesatkan.
"Pernyataan Kabag Hukum Pemkot Cilegon sangat cacat administrasi atau menyesatkan publik bahwa pengangkatan Tenaga Ahli Wali Kota sudah mengacu pada peraturan yang berlaku," tegas Uchok.
Uchok berpandangan, ada dugaan abuse of poweratau maladministrasi dengan cara melakukan perubahan anggaran secara ilegal pada mata anggaran belanja pegawai honorer menjadi belanja tenaga ahli.
"Indikasi abuse power lainnya adalah yang diangkat menjadi tenaga ahli Walikota bukan orang orang yang punya kompotensi, tetapi bagian tim sukses Helldy Agustian dalam Pilwakot Cilegon tahun 2020 lalu," tandasnya.
Kabag Hukum Pemkot Cilegon, Agung Budi Prasetya sebelumnya menyatakan bahwa pengangkatan tenaga ahli sudah mengacu pada Permendagri 134/2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah dan Peraturan Walikota 12/2021 tentang Kedudukan dan Tata Hubungan Kerja Staf Ahli Wali Kota.
Pengangkatan itu juga berdasarkan Keputusan Walikota 800/kep.93-Um.2021 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa tenaga ahli di lingkungan Pemkot Cilegon atas usulan Staf Ahli Walikota. Jadi pengangkatan tenaga ahli oleh Pemerintah Kota Cilegon itu bertanggung jawab dan berkedudukan di bawah staf ahli Walikota,†ujar Agung, Rabu lalu (13/10).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: