Demikian disampaikan oleh Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Ustaz Slamet Marif menanggapi putusan Majelis Kasasi yang memotong hukuman Habib Rizieq menjadi dua tahun penjara.
"Kita apresiasi MA dan bagi kami ini belum memenuhi rasa keadilan buat HRS," ujar Slamet kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa sore (16/11).
Dengan begitu, PA 212 kata Slamet, sangat mendukung upaya Peninjauan Kembali (PK) yang akan dilakukan oleh tim advokasi Habib Rizieq.
"Kita dukung PK oleh pengacara beliau. Karena jangankan 2 tahun, sehari saja tidak pantas ditahan," pungkas Slamet.
MA mengeluarkan Putusan Nomor 4471K/Pid.Sus/2021 dalam sidang yang digelar pada Senin (15/11) dengan Mejelis Suhadi, Soesilo dan Suharto di Kantor MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
MA memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tmr tanggal 24 Juni 2021.
MA menetapkan hukuman pidana penjara yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq menjadi penjara selama dua tahun, sesuai dengan Putusan PN Jaktim.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: