Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkaca dari Eksaminasi Khusus Istri Pemabuk di Karawang, Aldwin Dorong Gagasan Keadilan Restoratif Jaksa Agung Diperkuat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 16 November 2021, 18:44 WIB
Berkaca dari Eksaminasi Khusus Istri Pemabuk di Karawang, Aldwin Dorong Gagasan Keadilan Restoratif Jaksa Agung Diperkuat
Vice President Kongres Advokat Indonesia Bidang Pembelaan Anggota, Bantuan Hukum dan HAM, Aldwin Rahadian/Repro
rmol news logo Ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam perkara seorang istri di Karawang yang dituntut 1 tahun penjara hanya karena memarahi suami yang pulang mabuk mendapat apresiasi.

Apresiasi itu datang dari Vice President Kongres Advokat Indonesia Bidang Pembelaan Anggota, Bantuan Hukum dan HAM, Aldwin Rahadian.

Aldwin menyambut baik siap Jaksa Agung yang mememrintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, melakukan eksaminasi khusus terhadap perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat, Kamis (11/11) lalu.

"Kita harus akui, selama memimpin Korps Adhyaksa, Pak Sanitiar Burhanuddin sudah banyak melakukan terobosan dan transformasi," ujar Aldwin dalam keterangan tertulisnya Selasa (16/11).

Menurutnya, gagasan ST Burhanuddin yang berupa keadilan restoratif dengan hati nurani dalam perkara di Karawang tersebut, menjadi angin segar penegakkan hukum di Indonesia karena dapat menyentuh keadilan bagi masyarakat kecil.

"Lebih dari itu, saya meyakini konsep ini mampu mereformasi penegakan hukum di Indonesia," tuturnya.

Perintah eksaminasi khusus oleh Jaksa Agung ini, Lanjut Aldwin, menandakan Jaksa Agung memantau dan mengawasi langsung berbagai perkara yang ditangani para Jaksa. Sehingga hal ini adalah bentuk tanggung jawab penuh seorang pemimpin yang patut diteladani.  

Aldwin yang juga seorang praktisi hukum mengungkapkan, perintah eksaminasi khusus di Karawang ini harus menjadi peringatan bagi semua Jaksa di seluruh Indonesia, bahwa tidak boleh lagi ada penuntutan asal-asalan tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat.

Lebih dari itu, dia juga berpendapat bahwa penuntutan juga harus didasarkan pada hati nurani sehingga keadilan terwujud, kemanfaatan hukum terbentuk dan kepastian hukum tercipta.

Oleh karena itu, dia mendorong seorang Jaksa tidak hanya dituntut harus cerdas dan berintegritas, tetapi juga mempunyai sense of crisis dan kepekaan akan rasa keadilan, terlebih jika kasus yang melibatkan orang kecil, perempuan dan anak.

Menurutnya, salah satu terobosan besar Jaksa Agung adalah menerbitkan dan mengimplementasikan Peraturan Kejaksaan 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Peraturan dia pandang bukan hanya menjadi jalan keluar atas kekosongan hukum materil dan hukum formil yang belum mengatur penyelesaian perkara menggunakan pendekatan keadilan restoratif, tetapi lebih dari itu, yakni untuk melindungi masyarakat kecil

Maka dari itu, dirinya menyatakan mendukung penuh upaya ST Burhanuddin untuk mentransformasikan paradigma hukum di tanah air yang saat ini masih terlalu mengedepankan aspek kepastian hukum yang bersifat legalistik formal.

"Supaya agar menjadi paradigma keadilan hukum yang lebih substansial bagi masyarakat," tambah Aldwin menutup.

Atas perkara ini, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan fungsional kepada para jaksa yang menangani perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Valencya (45) alias Nency Lim.

Valencya menjadi terdakwa karena dianggap melakukan KDRT terhadap suaminyahanya karena memarahi suami yang pulang mabuk. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (11/11). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA