Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bantah Jadi Sumber Polemik Jabatan Wakil Panglima TNI, Soleman Pontoh: Saya Justru Tegas Menolak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 16 November 2021, 20:15 WIB
Bantah Jadi Sumber Polemik Jabatan Wakil Panglima TNI, Soleman Pontoh: Saya Justru Tegas Menolak
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais), Soleman B Pontoh/Net
rmol news logo Pasca penunjukkan Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo yang segera direstui oleh DPR.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kini, perhatian publik kembali dialihkan dengan gonjang-ganjing penunjukkan posisi Wakil Panglima (Wapang) TNI oleh Presiden.

Seakan mendapat panggung baru, para petualang politik dan pengamat rebutan buka mulut soal hal tersebut. Isu pun mengarah kepada KSAL Laksamana TNI Yudo Margono yang akan ditunjuk mengisi jabatan tersebut. Sayangnya, hal tersebut dilontarkan tanpa pemahanan mendalam dasar hukum dan pemahaman organisasi militer TNI.

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais), Soleman B Pontoh merasa pernyataannya dipelintir terkait jabatan Wakil Panglima TNI.

Menurut Soleman, dampak dari hal tersebut berpotensi ada ketidakharmonisan dirinya dengan pihak yang dikabarkan enggan menerima jabatan tersebut, termasuk dengan Presiden yang menghidupkan jabatan Wakil Panglima TNI.

"Mohon diluruskan, saya tidak bicara soal manusianya. Tapi jabatannya. Bahwa jabatan Wakil Panglima merupakan jabatan kartu mati. Karena tidak punya kewenangan. Bahkan jabatan Wakil Panglima dibawah dari tiga kepala staf (AL, AD, AU)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (16/11).

Soleman menegaskan, sebelumnya juga tidak ada pembicaraan antara dirinya dengan KSAL Laksamana Yudo Margono yang dikabarkan akan mendapatkan hadiah jabatan Wakil Panglima karena tidak menjadi Panglima TNI untuk menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang memasuki masa pensiun bulan ini.

"Wakil Panglima TNI itu jabatan semu. Makanya saya sudah sejak dulu nyatakan tidak setuju ada jabatan Wakil Panglima TNI. Karena kalau jabatan wakil batalion itu jelas fungsi dan tugasnya. Makanya saya tidak ngerti ada wacana jabatan Wakil Panglima TNI, apa yang mau dikerjakan," tegasnya. Soleman pun menyebut wajar

jika Yudo Margono menolak untuk mengisi jabatan Wakil Panglima TNI. Karena secara fungsi dan tugas tidak jelas, dan jika diilustrasikan jabatan itu bukan matahari dan juga bukan ban serep.

"Jabatan KSAL itu terhormat. Biarkan Laksamana Yudo Margono menjadi KSAL hingga menjadi Panglima TNI pada tahun 2022 nanti," katanya.

Soleman mengungkapkan, jabatan Wakil Panglima sejatinya telah melekat kepada ketiga kepala staf Angktan (AD, AL, AU), sehingga tidak diperlukan lagi pembentukan jabatan Wakil kepala Staf Angkatan yang baru. Selain itu pembentukan jabatanWakil Panglima juga bertentangan dengan UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara dan UU 34/2004 tentang TNI.

"Sehingga jabatan Wakil Panglima akan mengakibatkan gagalnya reformasi TNI yang selama ini telah dinilai berhasil dengan baik," tuturnya.

Para perwira senior TNI yang merancang kedua UU, kata Soleman, sudah mengetahui dengan baik bahwa jabatan Wakil Panglima TNI tidak perlu dibentuk, sehingga dalam UU TNI jabatan itu ditiadakan.

Maka dari itu Soleman menyimpulkan pembentukan jabatan Wakil Panglima dapat mengakibatkan kekacauan kewenangan dan kekacauan rantai komando. Hal ini tentunya sangat membahayakan kualitas

organisasi TNI.

"Sejak 2015, saya telah menulis penolakan terhadap jabatan Wakil Panglima. Jadi pembentukan jabatan Wakil Panglima TNI sebaiknya dibatalkan, karena tidak ada manfaatnya, alias mubazir," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA