Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dinilai Abaikan Kesejahteraan Rakyat, Bupati Abdya Dilaporkan YARA ke Ombudsman RI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 17 November 2021, 02:20 WIB
Dinilai Abaikan Kesejahteraan Rakyat, Bupati Abdya Dilaporkan YARA ke Ombudsman RI
Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat Daya, Suhaimi alias Shemy/Ist
rmol news logo Dugaan mal administrasi dan mengabaikan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan tidak segera melakukan pembagian lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (PT CA) yang dilakukan Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim, kini berujung laporan ke Ombudsman RI di Jakarta.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Adalah Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat Daya (Abdya), Suhaimi alias Shemy, yang melakukan pelaporan tersebut ke Ombudsman RI.
 
"Padahal lahan bekas HGU PT CA telah dilepas secara sukarela dan telah menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 2.668,52 hektare,” kata Shemy, dalam keterangan yang diterima Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (16/11).

Menurut Shemy, jika Bupati Akmal segera membagikan lahan seluas 2 hektar itu, otomatis sebanyak 1.334 KK akan menerima manfaat. Warga bisa menggarap sebagai lahan pertanian dalam bentuk plasma. Hal itu akan meningkatkan pendapatan warga penerima lahan.

Menurut aturan, lanjut Shemy, bupati mempunyai kewenangan untuk mendistribusikan tanah bekas HGU. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perpres Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Di mana untuk pelaksanaan redistribusi tanah kepada masyarakat harus didahului oleh surat keputusan (SK) penetapan subjek oleh bupati selaku Ketua Tim Gugus Reforma Agraria (GTRA).

Shemy mengaku mendapat informasi dari Kepala BPN Abdya, Zulkhaidir, bahwa pada 12 Oktober 2021, ada 2.668,52 hektar lahan bekas HGU PT CA yang telah dilepaskan. Di samping itu, BPN Abdya juga sudah memberitahu Bupati Abdya agar lahan tersebut segera ditetapkan SK redistribusinya untuk diterbitkan sertifikat oleh BPN.

“Namun sampai saat ini Bupati Abdya masih tidak menindaklanjuti permintaan BPN tersebut. Padahal, jika itu diredistribusikan segera, maka manfaatnya sangat besar bagi kesejahteraan masyarakat,” terang Shemy.

Lebih lanjut Shemy menjelaskan, secara aturan redistribusi lahan TORA itu kewenanganya sudah diberikan kepada Bupati Abdya. Sebelumnya, YARA juga telah menyurati Bupati Abdya untuk segera mendistribusikan lahan TORA tersebut sejak 2019 lalu. Namun tetap tidak dibagikan.

“Dari hal itu, YARA menduga bahwa Bupati Akmal Ibrahim telah melakukan mal-administrasi dalam pelayanan publik. Khususnya, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh Barat Daya yang ada di sekitar lahan TORA tersebut,” tuturnya.

YARA Abdya pun meminta agar Ombudsman RI dapat merekomendasikan kepada Bupati Abdya segera membagikan lahan TORA tersebut kepada masyarakat sekitar lahan TORA. Karena sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014, pasal 351 ayat (1) dan (4) Kepala Daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat sebagaimana di maksud pada ayat (1).

Pengaduan itu pun sudah sesuai Pasal 351 UU Nomor 23 tahun 2014. Oleh karena itu, Bupati Abyda segera membagikan lahan tersebut kepada masyarakat.

“Rekomendasi ini sifatnya wajib dilaksanakan oleh kepala daerah," demikian Shemy. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA