Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Direktur IPR: HRS Bakal 360 Derajat Putar Haluan dari Prabowo dengan Buat Poros Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 17 November 2021, 15:37 WIB
Direktur IPR: HRS Bakal 360 Derajat Putar Haluan dari Prabowo dengan Buat Poros Baru
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto/Net
rmol news logo Pengaruh politik dari sosok mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS), diprediksi akan kembali muncul pada Pemilu tahun 2024.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Prediksi tersebut beriringan dengan masa hukuman HRS yang dipangkas Mahkamah Agung (MA) dari empat tahun menjadi dua tahun untuk kasus tes swab palsu di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
 
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin meyakini, HRS yang pada Pilpres 2019 masuk ke dalam barisan pendukung Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, diprediksi akan berbalik 360 derajat pada tahun Pemilu 2024.

Karena dia melihat, HRS telah kecewa dengan Prabowo yang kini memilih masuk ke lingkaran penguasa dengan menjadi Menteri Pertahanan pada masa pemerintahan kedua Presiden Joko Widodo.

Dari situ, Ujang melihat kemungkinan HRS masuk ke dalam barisan Prabowo mustahil terjadi. Justru menurutnya, bisa saja HRS membentuk poros baru pada peta politik 2024 nanti.

"Kemungkinan akan membentuk poros baru dan dukungan baru. Soal ke siapa dukungan itu akan disematkan, itu yang tahu hanya HRS," tukasnya.

Mahkamah Agung mengurangi hukuman terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor dari semula empat tahun penjara menjadi dua tahun penjara.

Putusan itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 November 2021 yang dikonfirmasi jubir MA Andi Samsan Nganro.

"Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tmr tanggal 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama dua tahun," demikian bunyi amar putusan kasasi tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA