Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Legislator PAN: Jangan Sampai Tiga Mubaligh Ditangkap Densus 88 Hanya Berdasar Asumsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 17 November 2021, 16:16 WIB
Legislator PAN: Jangan Sampai Tiga Mubaligh Ditangkap Densus 88 Hanya Berdasar Asumsi
Anggota Komisi III DPR RI, Syarifudin Sudding/Net
rmol news logo Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror diminta memberikan penjelasan secara utuh usai menangkap mubaligh dalam dugaan tindak pidana terorisme.

Ada tiga mubaligh yang ditangkap, di antaranya adalah Ustaz Farid Okbah (FAO), Ustaz Zain An Najah (ZA), dan Ustaz Anung Al-Hamat (AA).

Anggota Komisi III DPR RI, Syarifudin Sudding mengatakan, Densus 88 tidak boleh menangkap seseorang hanya berdasarkan asumsi-asumsi keterlibatan pada tindakan terorisme.

"Apakah (penangkapan tiga mubaligh) memang didasari memang cukup bukti apakah hanya didasarkan pada asumsi," ujar Syarifudin Sudding kepada wartawan, Rabu (17/11).

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini tidak ingin penangkapan tiga mubaligh itu memunculkan spekulasi liar di ruang publik, karena tidak ada penjelasan yang utuh dari Densus 88.

"Saya kira memang ya Densus 88 membuka hal ini ke publik agar tidak menimbulkan spekulasi," pungkasnya.

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri melakukan operasi penangkapan terhadap tiga orang terduga teroris. Satu diantaranya merupakan anggota komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketiganya merupakan kelompok dari Jamaah Islamiyah (JI), yakni AA (44) bekerja sebagai dosen, ditangkap Selasa pagi, pukul 05.49 WIB di kediamannya, Jalan Raya Legok, Blok Masjid, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi.

Kemudian terduga teroris berinisial AZ (50), berprofesi sebagai dosen, ditangkap pukul 04.39 WIB di wilayah Merbabu Raya, Perumahan Pondok Melati, Bekasi. Satu lagi berinisial FAO, ditangkap di Kelurahan Jati Melati, Kota Bekasi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA