Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus IM2 Mangkrak Lama, Kejagung Dituntut Eksekusi Uang Pengganti Rp 1,3 Triliun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 17 November 2021, 18:53 WIB
Kasus IM2 Mangkrak Lama, Kejagung Dituntut Eksekusi Uang Pengganti Rp 1,3 Triliun
Webinar Live On Youtube bertajuk "Eksekusi IM2 dan Indosat : Bagaimana Kebenarannya?" yang digelar pada Rabu (17/11)/Repro
rmol news logo Salah satu kasus yang saat ini mangkrak dan belum diselesaikan secara tuntas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah kasus korupsi korporasi yang melibatkan Indosat Mega Media (PT IM2) dan Indosat Ooredoo (Indosat).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kasus ini diangkat kembali oleh Sobat Cyber Indonesia dengan mengadakan Webinar Live On Youtube bertajuk "Eksekusi IM2 dan Indosat : Bagaimana Kebenarannya?" yang digelar pada Rabu (17/11).

Dalam acara tersebut hadir sejumlah narasumber yang di antaranya Ketua Umum IDTUG Nurul Yakin Setiabudi dan Koordinator MAKI Boyamin Saiman dan dipandu oleh Al Akbar Rahmadillah selaku Founder Sobat Cyber Indonesia.

Nurul Yakin Setiabudi mengatakan, jika di urut kembali ke satu dekade silam sekitar tahun 2012, terdapat laporan tentang adanya pelanggaran regulasi terkait pelayanan jasa akses internet.

"Waktu itu regulator kami juga dimintai pendapat, apakah benar ada pelanggaran secara tegas? Kementerian menyatakan tidak ada pelanggaran regulasi yang dilakukan penegak hukum menyatakan ada pelanggaran dan korupsi, ada kerugian negara Rp 1,3 triliun," ujar Nurul Yakin dalam keterangannya, Rabu (17/11).

Dalam perkara silam tersebut, ditegaskan Nurul Yakin, bahwa intinya adalah ada pemahaman antara regulator dan penegak hukum yang tidak sama. Padahal seharusnya yang paling berhak menerjemahkan hukum, apalagi itu hukum yang menjadi bidang Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Menurut Nurul Yakin, waktu itu sudah ada pelaporan-pelaporan terkait dengan penyelenggaraan jasa akses internet yang tidak hanya terhadap Indosat, tapi juga penyedia layanan internet yang tidak memiliki akses langsung ke internetnya, melainkan menggunakan jaringan-jaringan langsung ke internetnya melalui penyelenggara jaringan.

Dari situ, Nurul Yakin mendorong perbaikan regulasi supaya pemahaman antar penegak hukum dan regulasi itu sama, sehingga tidak berindikasi pada bisnis telekomunikasi secara keseluruhan.

Karena itu Nurul Yakin menegaskan, indosat sampai saat ini harus mencadangkan dana sebagai pengganti, apabila mereka harus membayar.

"Indosat ini kan sekarang ada pemiliki-pemilik lain selain pemerintah. Ini juga kan menjadi suatu perhatian dari investor asing terhadap kondisi regulasi di bidang telekomunikasi karena ada ketidak pastian hukum di sini yang harus di perbaiki," tuturnya.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengungkapkan, pertama kali dia bergabung dengan Indosat saat ada proses penyidikan di Kejaksaan Agung, dan waktu itu ada isu tentang siapa yang berwenang melakukan audit terhadap dugaan Penyimpangan di proyek kerjasama Indosat dan IM2.

"20 bulan belakangan ini memang saya mengejar Kejaksaan Agung untuk melakukan eksekusi uang pengganti yang 1,3 triliun. Dan saya beritahu datang aja ke pasar modal atau Bursa Efek," ujar Boyamin.

Boyamin menambahkan, dirinya mendapat informasi dari Kejaksaan Agung yang melakukan eksekusi terhadap gedung senilai Rp 500-600 miliar.

"Saya kira pengertiannya misalkan dalam kasus 3G itukan waktu itu pembedanya Telkomsel dikerjakan sendiri , sepemahaman saya XL dikerjakan sendiri. Yang jadi masalahkan waktu itu indosat yang dikerjasamakan dengan IM2," ungkap Bonyamin.

"Waktu itu IM2 seakan-akan dikerjakan oleh orang yang sama. Mereka lupa bahwa ini badan hukum, yang satu BUMN PT tersendiri, PT IM2 PT sendiri. Sehingga proses kerjasama ini tanpa izin dari pemilik yaitu Menkominfo maka dianggap illegal," tambahnya.

Boyamin menegaskan, fakta ini adalah dua sisi yang bukan hanya terkait degan perbaikan regulasi, tetapi ada juga kepatuhan dari industri untuk mematuhi hukum.

Dia berharap proses hukum dan bisnis bisa saling menjaga prinsip yang ada, sehingga proses hukum bisa menjaga dan memastikan investasi terjamin serta terlindungi ke depannya. Tapi kalau hukum ini tidak terjaga, maka investasi ini juga tidak terlindungi.

"Yang rugi ya investor lagi, dan bisnis juga tidak dilihat hitam putih, memang perlu adanya terobosan. Bisnis itu kan ada inovasi kreativitas untuk menambah pendapatan. Mari kita buat hukum dan bisnis ini beriringan bukan suatu yang berlawanan," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA