Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mediasi Kasus Limbah Bahan Beracun Blok Rokan Gagal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 18 November 2021, 16:17 WIB
Mediasi Kasus Limbah Bahan Beracun Blok Rokan Gagal
Masyarakat menunjukkan limbah minyak PT Chevron kepada tim LPPHI/Ist
rmol news logo Mediasi perkara limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) Blok Rokan telah selesai digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (18/11). Dalam prosesnya, Hakim Mediator Zulfadly menyebut mediasi berakhir gagal mencapai perdamaian.

Gugatan lingkungan hidup tersebut sebelumnya dilayangkan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) kepada PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Menteri LHK, dan Dinas LHK Riau.

LPPHI menyatakan menolak sikap Tergugat I (CPI), Tergugat II (SKK Migas), Tergugat III (KLHK) dan Tergugat IV (DLHK) yang tidak mengininkan pembentukan tim pengawas pemulihan lingkungan hidup.

Ada beberapa alasan penolakan LPPHI atas sikap para tergugat. Pertama, LPPHI menyebut da 297 lokasi tercemar limbah B3 TTM dengan volume sekitar 9 juta meter kubik akibat operasi PT CPI resmi terdaftar di DLHK Provinsi Riau. Namun, masih banyak yang belum didata.

Kedua, sejak 26 Juli 2021, PHR telah menerima penugasan dari SKK Migas untuk memulihkan limbah B3 TTM warisan PT CPI. Namun hingga kini belum membentuk departemen atau bagian khusus menangani limbah di organisasi PHR.

"Sehingga, kami memandang PHR lebih fokus dan prioritas menjaga produksi minyak Blok Rokan daripada memulihkan fungsi lingkungan hidup," kata Wakil Sekretaris LPPHI, Hengki Seprihadi dalam keterangan tertulisnya.

Ketiga, adanya kesimpangsiuran mengenai siapa sebenarnya yang melakukan audit lingkungan sebagai dasar HoA antara PT CPI dgn SKK Migas, sehingga PT CPI hanya dibebankan kewajiban 260 juta dolar AS dan telah ditempatkan di escrow account SKK Migas.

Keempat, PN Pekanbaru telah memutuskan LPPHI memiliki legal standing menggugat CPI, SKK Migas, KLHK, dan Pemprov Riau karena kelalaian mereka. Artinya, LPPHI secara hukum telah mewakili lingkungan hidup yang sudah tercemar.

Kelima, hasil analisa sampel beberapa ikan di laboratorium, ditemukan kerusakan 29 organ ikan dari total organ 34 sampel ikan akibat limbah B3 TTM CPI, sehingga akan berbahaya bagi kesehatan masyarakat yang mengonsumsi ikan tersebut.

"Dugaan kami, para tergugat terkesan dengan sengaja mengangkangi semua regulasi terkait lingkungan hidup dan tidak beriktikad baik untuk serius menyelesaikanya," sambungnya.

Keenam, selama ini CPI, SKK Migas, KLHK dan DLHK Riau sudah diberikan kewenangan, hingga anggaran untuk menjaga lingkungan hidup, terutama di Blok Rokan dari pencemaran. Namun bagi LPPHI, limbah B3 TTM masih mencemari wilayah kerja Blok Rokan hingga berkhirnya kontrak PT CPI di Blok Rokan pada 8 Agustus 2021.

"Melihat kinerja para tergugat selama ini, LPPHI menilai sengkarut penanganan pencemaran itu akan terulang lagi di masa mendatang jika tanpa pengawasan independen," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA