Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fraksi Gerindra Berkomitmen Bantu Selesaikan Keluhan Para Vendor pada Barata Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 19 November 2021, 06:48 WIB
Fraksi Gerindra Berkomitmen Bantu Selesaikan Keluhan Para Vendor pada Barata Indonesia
Fraksi Partai Gerindra usai menerima audiensi Aliansi Vendor Barata/Net
rmol news logo Sejumlah perwakilan dari Aliansi Vendor Barata menggelar audiensi dengan Fraksi Gerindra untuk mengadukan PT Barata Indonesia (Persero) pada Kamis (18/11).

Audiensi diterima langsung oleh  Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Mohamad Hekal, didampingi Kapoksi Gerindra, Andre Rosiade, dan Muhammad Husein Fadlulloh di ruang rapat Komisi VI DPR RI.

Mereka mengadu karena menganggap PT Barata Indonesia lalai melakukan pembayaran tagihan terhadap ratusan vendor yang telah bekerjasama dengan perusahaan plat merah tersebut.

"Saat ini kami menghadapi masalah terkait hubungan bisnis dengan PT Barata Indonesia yang lalai melakukan pembayaran tagihan terhadap vendor," kata Koordinator Aliansi Vendor Barata, Irfan.

Irfan mengurai bahwa perkara yang dialami para vendor ini bermula saat PT Barata Indonesia menetapkan skema pembayaran menggunakan fasilitas Supply Chain Financing (SCF) Bank Syariah Mandiri (kini Bank Syariah Indonesia atau BSI).

Ketentuan itu tertuang dalam surat PT Barata Nomor 21.19.066 tertanggal 13 Juni 2019 perihal Prasyarat Pembayaran Vendor Mekanisme SCF BSI.

Dalam proses kerjasama ini, para vendor telah memenuhi semua kewajiban sesuai dengan kontrak dan kemudian mengajukan tagihan pembayaran kepada PT Barata.

Namun demikian, PT Barata dinilai lalai melakukan pembayaran tagihan. Sementara saat ini dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap (PKPUT).

Di tengah kondisi tersebut, para vendor digelisahkan dengan tagihan pihak BSI terkait pembayaran PT Barata kepada vendor.

Atas tagihan tersebut, kolekbilitas para vendor di BI berstatus coll 3. Status coll 3 itu menyebabkan para vendor kesulitan mengakses fasilitas pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan lain.

"Dalam skema SCF itu, kami kerja lalu tagihan kami dibayar oleh Barata. Kami sudah kerja, itu hak kamki. Tapi kenapa saat BSI tidak bisa menagih ke Barata lantas tagihan itu dilayangkan ke kami?" imbuh dia.

Kapoksi Gerindra Andre Rosiade memastikan bahwa pihaknya akan hadir menjadi mediator kasus ini. Mereka berkomitmen untuk segera berkomunikasi dengan pihak Barata Indonesia dan pihak BSI.

"Tanggal 29 November nanti kami juga akan ke Surabaya untuk bertemu dengan PT Barata dalam kerangka kunjungan Panja Restrukturisasi BUMN. Insya Allah kalau bisa sebelum tahun baru kita bisa selesaikan persoalan ini," kata Andre.

Senada itu, Mohamad Hekal mengurai bahwa Komisi VI punya instrumen untuk memperbaiki kinerja perusahaan-perusahaan BUMN.

Di antaranya melalui Panja Restrukturisasi BUMN dan penyusunan Rancangan UU BUMN.

Hekal berharap melalui Panja dan penysunan RUU BUMN, perusahaan-perusahaan plat merah bisa berkontribusi positif terhadap perekonomian negara.

"Kita ingin BUMN bisa bertanggung jawab pada karyawan dan vendor-vendor. BUMN ini kan abangnya para pelaku usaha kecil seperti Bapak Ibu yang selama ini turut bekerja membangun perekonomian nasional. Mudah-mudahan segera ada jalan keluar," kata Hekal. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA